TribuneIndonesiaI.com I Batang Kuis-Sebanyak 16 pejabat pimpinan tinggi pratama mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2026. ujian tiga hari itu digelar di Wing Hotel Kualanamu, Batang Kuis, 19 sampai dengan 21 Agustus 2026.
di atas kertas, proses ini terlihat seperti prosedur rutin untuk mengukur kecakapan pejabat. namun, bobot penilaian yang ditetapkan memunculkan satu hal yang layak dicermati. rekam jejak hanya memperoleh porsi 20 persen, sedangkan wawancara mencapai 80 persen.
Komposisi itu membuat meja wawancara menjadi titik penting penentu hasil. Riwayat jabatan, pengalaman, dan rekam kinerja peserta memiliki ruang penilaian jauh lebih kecil dibandingkan hasil percakapan bersama asesor.
Lom Lom Suwondo, yang membuka kegiatan, mengatakan uji kompetensi diperlukan untuk memastikan pejabat strategis memiliki kecakapan, integritas, dan kinerja sesuai tuntutan jabatan.
Ia menyebut proses tersebut sebagai bagian dari penerapan sistem merit. hasilnya diharapkan mampu memetakan kekuatan, kelemahan, serta potensi setiap pejabat.
Persoalannya, ukuran atas kualitas itu tidak berhenti pada pernyataan normatif. ada pertanyaan yang lebih teknis.bagaimana asesor membedakan kemampuan peserta melalui wawancara.Seberapa jauh rekam kinerja menjadi pertimbangan ketika porsinya hanya seperlima dari total penilaian.dan apakah hasil wawancara dapat diuji kembali melalui indikator yang terukur.
Pertanyaan itu penting karena peserta merupakan pejabat yang telah menempati posisi strategis. hasil ujian berpotensi memengaruhi pengisian jabatan JPT Pratama serta arah pengelolaan organisasi perangkat daerah.
Kepala BKPSDM, M Yusuf, menyebut pelaksanaan ujian mengacu pada rekomendasi Kepala BKN Nomor 39206/R-AK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dan Nomor 3999/R-AK.02.03/SD/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Pelaksanaan juga merujuk Keputusan Nomor 100.3.3.2/717/KPTS/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian JPT Pratama.
ada pula satu tahap lanjutan yang tak kalah menentukan. Setelah seluruh proses rampung, hasil uji kompetensi akan dikirim kepada Kepala BKN untuk memperoleh persetujuan terkait pengisian JPT Pratama.
artinya, hasil ujian di lokasi bukan garis akhir. masih ada pemeriksaan pada tingkat berikutnya sebelum proses pengisian jabatan bergerak lebih jauh.
dari sini, transparansi menjadi hal yang patut diawasi. bukan hanya siapa yang memperoleh nilai tinggi, tetapi juga bagaimana nilai itu lahir, siapa yang memberikan penilaian, serta indikator apa yang dipakai untuk menguji kecakapan peserta.
Uji kompetensi memang diperlukan untuk menjaga kualitas pejabat strategis. tetapi kualitas proses tidak cukup diukur dari adanya panitia, asesor, atau dokumen persetujuan. yang lebih penting ialah apakah mekanisme penilaian mampu menunjukkan alasan yang jelas atas setiap hasil.
Bagi warga, pertanyaan akhirnya sederhana. apakah kursi strategis benar-benar diberikan berdasarkan kemampuan yang terukur, rekam kinerja, dan integritas atau lebih banyak ditentukan oleh hasil wawancara yang porsinya mencapai 80 persen.(Ilham Gondrong)
























