​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

- Editor

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST saat memantau jalannya pelaksanaan Tim Kemenkumham. (Ft. talia)

‎Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST saat memantau jalannya pelaksanaan Tim Kemenkumham. (Ft. talia)

Bitung | Tribuneindonesia.com – ​Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) mempercepat penanganan masalah status hukum bagi warga tanpa dokumen (undocumented) keturunan Indonesia-Filipina. ​Kamis (30/07/26).

Tim verifikasi Kemenkumham mendatangi langsung pemukiman warga guna memastikan seluruh warga keturunan tersebut terdata dengan valid dan akurat.

​Pelaksanaan pendataan lapangan ini resmi dimulai pada Rabu, (29/07), untuk menjangkau masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah pesisir Sulawesi Utara.

​Kota Bitung menjadi fokus utama kegiatan mengingat daerah pelabuhan ini menampung populasi warga keturunan Indonesia-Filipina dalam jumlah yang cukup besar.

​Petugas memusatkan posko pelayanan di Kelurahan Wangurer dan siap melayani pendaftaran warga selama tiga hari berturut-turut pada Rabu, Kamis, dan Jumat.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham, Hendrik Siahaya, memimpin langsung jalannya pendataan lapangan tersebut guna memastikan keterbukaan akses bagi warga setempat.

​”Kami melakukan pendataan ini untuk mengetahui secara pasti berapa banyak warga keturunan Indonesia-Filipina di Bitung yang belum memiliki dokumen resmi. Data ini nantinya akan kami evaluasi dan tindak lanjuti melalui verifikasi faktual dan wawancara langsung mengenai garis keturunan mereka,”

tegas Hendrik Siahaya saat memberikan keterangan di posko pendataan.

​Ia menambahkan bahwa warga yang memenuhi seluruh kriteria kelayakan nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: DPR Dicopot, Tunjangan Dicabut, Perusuh Dihantam Tegas!

​Meski demikian, tim lapangan menemukan kendala berupa hambatan administratif dari sejumlah oknum pemerintah daerah yang enggan mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga keturunan tersebut.

Hendrik Siahaya pun menyayangkan sikap tertutup dari jajaran aparat lokal tersebut dan meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam mendukung program penegasan status ini.

​”Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menahan atau keberatan mengeluarkan surat keterangan domisili. Dokumen domisili itu menjadi acuan penting bagi kami untuk mengevaluasi berapa lama mereka menetap dan mengacak riwayat perpindahan mereka,”

ujar Hendrik Siahaya.

​Antusiasme warga terlihat sangat tinggi pada hari pertama pelayanan, di mana jumlah pendaftar baru diperkirakan melampaui angka 100 orang, menyusul 149 warga yang sudah terdata sejak pekan sebelumnya.

​Sebagian besar warga yang mendatangi posko mengaku telah beranak-pinak dan menetap puluhan tahun di Indonesia sehingga sangat mendambakan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

​Kepemilikan SK Penegasan Kewarganegaraan tersebut kelak akan memberikan jaminan perlindungan hukum, membuka akses penuh terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta memberikan rasa aman saat bekerja di tanah air. (kiti)

Berita Terkait

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe
Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.
Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci
Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG
Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan
Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:42

​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39

Hukum dan HAM

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:41