Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Ketua Lembaga Institut USBA, Carles Imbir, menegaskan bahwa pengakuan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat tidak bisa hanya berdasarkan dokumen administratif. Sejarah, marga, struktur suku, dan mekanisme adat juga harus dipertimbangkan.

Carles menyoroti belum adanya payung adat bersama bagi seluruh dewan adat suku di Raja Ampat. Menurutnya, pengakuan seseorang harus diputuskan melalui marga atau suku.“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” ujar Carles melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).

Melanesia Memiliki Cakupan Luas

Carles menjelaskan, wilayah Melanesia membentang dari Fiji hingga Nusa Tenggara Timur. Di Papua, wilayahnya mencakup Gag di Raja Ampat hingga Sota, Merauke.

Menurutnya, pembahasan masyarakat Papua Melanesia perlu mempertimbangkan keberadaan suku-suku asli yang telah lama membangun tatanan sosial dan adat di Raja Ampat.

Raja Ampat Memiliki Sedikitnya 20 Sub-Suku

Berdasarkan pemetaan Institut USBA, Raja Ampat memiliki sedikitnya 20 sub-suku yang umumnya berada dalam dua rumpun bahasa, yaitu Maya dan Byak.

Baca Juga:  Pustu Direhabilitasi Tapi Tak Berfungsi, Ketua LKGSAI Desak APH Bongkar Tabir di Dinkes Aceh Tenggara

Setiap komunitas memiliki struktur dan kepemimpinan adat masing-masing.“Masing-masing berkuasa dan mengatur sub-suku serta marga-marganya sendiri,” katanya.

Karena itu, Carles menilai Raja Ampat membutuhkan lembaga adat bersama yang menaungi seluruh dewan adat suku.

Pemda Diminta Fasilitasi Pertemuan Adat

Carles meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memfasilitasi pertemuan seluruh unsur masyarakat adat untuk membentuk lembaga adat daerah dan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.

“Diharapkan pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan adat yang muaranya adalah pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Raja Ampat,” katanya.

Menurutnya, mekanisme bersama diperlukan untuk menyelesaikan persoalan adat, termasuk pengangkatan Bapa Afu dan kasus Pa Riko.

Carles menegaskan, pengakuan OAP tidak boleh diputuskan sepihak.namun, Keputusan marga atau suku harus dihormati dan disampaikan kepada komunitas adat lainnya.

“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hutama Karya Kembangkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Wisata Danau Toba dan UMKM Lokal
Jamin Keamanan Malam Minggu, Kapolres Bitung Sidak Polsek Jajaran dan Sel Tahanan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB
Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari
Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen
Cahaya Al-Qur’an di Jangka: Banjir Asin Sabet Juara Umum MTQ ke-38
Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan
Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:53

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30

Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:26

Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24

Perkuat Resiliensi Warga, BRIN dan Bappeda Bireuen Gagas Perlindungan Sosial Adaptif Pascabencana

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:57

Camat Muliyadi Resmi Tutup MTQ ke-38 Jangka, Ajak Keuchik Hidupkan Balai Pengajian Anak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14

Sarat Nilai Sosial, UNIKI Bireuen Peringati Maulid Nabi 1448 H dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Berita Terbaru