Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT Tribuneindonesia.com, Ketua Lembaga Institut USBA, Carles Imbir, menegaskan bahwa pengakuan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat tidak bisa hanya berdasarkan dokumen administratif. Sejarah, marga, struktur suku, dan mekanisme adat juga harus dipertimbangkan.

Carles menyoroti belum adanya payung adat bersama bagi seluruh dewan adat suku di Raja Ampat. Menurutnya, pengakuan seseorang harus diputuskan melalui marga atau suku.“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” ujar Carles melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).

Melanesia Memiliki Cakupan Luas

Carles menjelaskan, wilayah Melanesia membentang dari Fiji hingga Nusa Tenggara Timur. Di Papua, wilayahnya mencakup Gag di Raja Ampat hingga Sota, Merauke.

Menurutnya, pembahasan masyarakat Papua Melanesia perlu mempertimbangkan keberadaan suku-suku asli yang telah lama membangun tatanan sosial dan adat di Raja Ampat.

Raja Ampat Memiliki Sedikitnya 20 Sub-Suku

Berdasarkan pemetaan Institut USBA, Raja Ampat memiliki sedikitnya 20 sub-suku yang umumnya berada dalam dua rumpun bahasa, yaitu Maya dan Byak.

Baca Juga:  Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Setiap komunitas memiliki struktur dan kepemimpinan adat masing-masing.“Masing-masing berkuasa dan mengatur sub-suku serta marga-marganya sendiri,” katanya.

Karena itu, Carles menilai Raja Ampat membutuhkan lembaga adat bersama yang menaungi seluruh dewan adat suku.

Pemda Diminta Fasilitasi Pertemuan Adat

Carles meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memfasilitasi pertemuan seluruh unsur masyarakat adat untuk membentuk lembaga adat daerah dan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.

“Diharapkan pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan adat yang muaranya adalah pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Raja Ampat,” katanya.

Menurutnya, mekanisme bersama diperlukan untuk menyelesaikan persoalan adat, termasuk pengangkatan Bapa Afu dan kasus Pa Riko.

Carles menegaskan, pengakuan OAP tidak boleh diputuskan sepihak.namun, Keputusan marga atau suku harus dihormati dan disampaikan kepada komunitas adat lainnya.

“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
​Pimpin Pelantikan Prajurit Rindam, Mayjen TNI Agus Suhardi Beberkan Penyesuaian Standar Seleksi TNI
DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani
NERAKA BAGI BANDAR! Polres Aceh Tenggara Musnahkan Gunung Sabu dan 28 Bal Ganja, Perang Total Dimulai!
Kodim 0111/Bireuen Melaksanakan Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-43 TA. 2026
Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik
Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08