RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Ketua Lembaga Institut USBA, Carles Imbir, mempertajam perdebatan mengenai makna rumpun ras Melanesia sekaligus kewenangan masyarakat adat dalam menentukan pengakuan seseorang sebagai bagian dari masyarakat adat Papua di Kabupaten Raja Ampat.
Carles menegaskan, persoalan kepapuaan dan kemelanesiaan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif atau identitas semata.
Menurutnya, dalam konteks masyarakat adat Raja Ampat, pengakuan terhadap seseorang harus dikembalikan pada sejarah, struktur sosial, serta kewenangan marga dan suku yang hidup dalam masyarakat adat.
Pandangan tersebut disampaikan Carles melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (9/9/2026), saat dimintai tanggapan mengenai makna ras Melanesia dan posisi masyarakat adat Papua di Raja Ampat.
“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” ujar Carles.
Menurutnya, keputusan yang lahir dari marga atau suku memiliki posisi penting karena masing-masing komunitas adat mempunyai struktur, sejarah, serta mekanisme pengakuan sendiri.
“Karena hak itu ada pada marga atau suku-suku di Raja Ampat dalam konteks kepapuaan dan kemelanesiaan,” tegasnya.
Melanesia Memiliki Cakupan Luas
Carles menjelaskan, istilah Melanesia memiliki cakupan wilayah yang luas. Ia menyebut kawasan Melanesia membentang dari Fiji hingga wilayah Nusa Tenggara Timur di Indonesia.
“Ras Melanesia itu wilayahnya dari negara Fiji sampai Nusa Tenggara Timur Indonesia. Kalau suku-suku di Papua Indonesia itu dari Gag di Raja Ampat sampai Sota, Merauke,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks Raja Ampat, pembahasan mengenai masyarakat Papua Melanesia harus ditempatkan dalam konteks keberadaan suku-suku asli Papua yang secara historis telah hidup dan membangun tatanan sosial serta adat di wilayah tersebut.
Raja Ampat Disebut Memiliki Sedikitnya 20 Sub-Suku
Carles menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai pemetaan yang disebut dilakukan Institut USBA, terdapat sedikitnya sekitar 20 sub-suku di Raja Ampat yang secara umum berada dalam dua rumpun bahasa utama, yakni Maya dan Byak.
Menurutnya, setiap komunitas memiliki struktur dan kepemimpinan adat masing-masing, baik melalui dewan adat suku maupun lembaga masyarakat adat.
“Masing-masing ini memiliki struktur dan kepemimpinan adat, baik melalui dewan adat suku maupun lembaga masyarakat adat. Masing-masing berkuasa dan mengatur sub-suku serta marga-marganya sendiri,” katanya.
Namun, kondisi tersebut, menurut Carles, sekaligus memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk membangun sebuah wadah bersama yang dapat mempertemukan seluruh kekuatan adat di Raja Ampat.
“Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama”
Carles menilai hingga kini masih diperlukan sebuah organisasi atau lembaga adat yang benar-benar dapat menjadi payung bersama bagi seluruh dewan adat suku di Raja Ampat, baik komunitas yang berada dalam lingkungan bahasa Byak maupun Maya.
Ia mendorong seluruh unsur adat untuk duduk bersama dan membangun kesepakatan mengenai bentuk lembaga adat daerah yang dapat menaungi kepentingan masyarakat adat Papua di Raja Ampat.
“Kalau itu ada, bisa bersatu atau menyatu menjadi Dewan Adat Daerah Raja Ampat yang kemudian bisa menjadi lembaga adat yang memayungi semua orang adat Papua atau yang disebut Undang-Undang Otsus sebagai Orang Asli Papua,” tegasnya.
Menurut Carles, keberadaan payung adat bersama penting agar persoalan yang menyangkut marga, suku, identitas adat, maupun pengakuan terhadap seseorang tidak terus-menerus menimbulkan polemik karena tidak adanya mekanisme bersama yang disepakati.
Pemda Diminta Fasilitasi Pertemuan Adat
Carles juga mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mengambil peran sebagai fasilitator dengan mempertemukan seluruh unsur masyarakat adat.
“Diharapkan pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan adat yang muaranya adalah pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Raja Ampat,” katanya.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar persoalan masyarakat adat ke depan tidak diselesaikan secara parsial, tetapi melalui mekanisme yang memiliki legitimasi adat dan dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang pernah muncul di Raja Ampat, termasuk pengangkatan Bapa Afu maupun kasus yang melibatkan Pa Riko, dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya mekanisme penyelesaian adat yang kuat.
“Sehingga nantinya ke depan persoalan-persoalan seperti pengangkatan Bapa Afu maupun saat dengan kasus Pa Riko itu dapat diselesaikan dengan prosedur yang kuat, jelas dan dihormati secara adat Raja Ampat,” tegas Carles.
Keputusan Marga dan Suku Harus Dihormati
Carles kembali menekankan bahwa pengakuan seseorang dalam konteks adat tidak seharusnya diputuskan secara sepihak.
Menurutnya, apabila sebuah marga atau suku telah melalui proses dan mengambil keputusan mengenai pengakuan seseorang, maka keputusan tersebut perlu dihormati dan dapat dikomunikasikan kepada komunitas adat lainnya.
Ia menilai mekanisme tersebut akan jauh lebih kuat apabila Raja Ampat memiliki wadah adat bersama yang dapat menjadi ruang komunikasi antarsuku.
Dengan demikian, persoalan mengenai siapa yang diakui sebagai bagian dari masyarakat adat Papua tidak berhenti pada perdebatan administratif, tetapi dapat dibahas berdasarkan sejarah, garis marga, struktur suku, keputusan adat, serta mekanisme yang disepakati bersama.
“Kalau sudah diputuskan di marga atau di suku soal pengakuan atau diakui, maka bisa diumumkan kepada seluruh suku yang ada di Raja Ampat,” pungkasnya.



















