Bitung | Tribuneindonesia.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Kota Bitung resmi mendapatkan kepastian penguatan Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dua Sudara Kota Bitung.
Langkah ini dicapai setelah DPRD dan Pemerintah Kota Bitung merestui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bitung, Selasa (08/09/2026).
Persetujuan regulasi ini menjadi angin segar bagi Perumda Air Minum Duasudara untuk membenahi dan meningkatkan kinerja pelayanan air bersih di seluruh wilayah Bitung.
Landasan hukum baru tersebut dirancang khusus untuk memperkuat struktur kelembagaan sekaligus memperluas jangkauan operasional BUMD vital tersebut.
Sebagai satu-satunya BUMD pengelola air bersih di Kota Bitung, PAM Duasudara memegang peran yang sangat strategis. Pasokan air dari perusahaan ini tidak hanya menyokong kebutuhan domestik rumah tangga, tetapi juga menopang kawasan industri dan aktivitas pelabuhan di Bitung.
Melalui kepastian penyertaan modal ini, PAM Duasudara akan memfokuskan anggarannya pada tiga agenda utama: perluasan jaringan distribusi pipa ke area pemukiman baru, modernisasi sistem pengolahan air, serta perbaikan infrastruktur lama guna menekan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water).
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, hadir langsung mengawal persetujuan Ranperda tersebut bersama pimpinan DPRD Kota Bitung.
Kehadiran jajaran Direksi PAM Duasudara dalam rapat paripurna tersebut menegaskan kesiapan pihak manajemen untuk langsung tancap gas merealisasikan target program kerja yang telah dirancang.
Dilansir dari Jagosatu.com, Lima fraksi di DPRD Kota Bitung, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem Persatuan Indonesia, dan Demokrat sepakat bahwa penguatan modal PAM Duasudara merupakan prioritas mendesak.
Dukungan penuh legislatif ini diharapkan mampu mendorong PAM Duasudara menjadi BUMD yang mandiri, profesional, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga Kota Bitung. (kiti)





















