Tribuneindonesia com. Takengon Keberadaan lampu pengatur lalu lintas di simpang empat Kebet, Kabupaten Aceh Tengah, yang seharusnya menjadi fasilitas penting untuk mengatur arus kendaraan dan menjamin keselamatan pengguna jalan, justru menuai sorotan.
Pasalnya, lampu merah yang berada di jalur lintas Paya Tumpi–Paya Ilang tersebut disebut-sebut tidak berfungsi secara optimal dan kerap dalam kondisi padam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: untuk apa fasilitas lalu lintas dibangun dan menghabiskan anggaran daerah jika pada akhirnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya?
Seorang warga Desa Kebet yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi lampu lalu lintas tersebut, dan enggan disebutkan namanya, menuturkan kepada awak media TribuneIndonesia, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa kondisi lampu merah itu sudah cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, lampu lalu lintas yang tidak aktif justru berpotensi menjadi persoalan serius bagi pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
“Lampu merah ini dikhawatirkan hanya menjadi sumber bencana bagi pengendara. Bagaimana mau mengatur lalu lintas kalau lampunya selalu padam dan tidak pernah aktif?” ujarnya.
Bukan Sekadar Lampu Padam, Keselamatan Dipertaruhkan
Kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Simpang empat merupakan titik pertemuan kendaraan dari sejumlah arah.
Ketika sistem pengaturan lalu lintas tidak berfungsi, pengendara harus mengandalkan kewaspadaan masing-masing untuk menentukan kapan harus berhenti maupun melintas.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin potensi kecelakaan semakin besar, terutama ketika arus kendaraan meningkat.
Pertanyaan publik pun mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fasilitas lalu lintas.
Di mana Dinas Perhubungan Aceh Tengah?
Apakah kerusakan tersebut sudah diketahui? Jika sudah diketahui, mengapa hingga kini belum juga diperbaiki? Jika belum diketahui, lalu bagaimana sistem pengawasan terhadap fasilitas lalu lintas yang menjadi bagian dari pelayanan publik?.
Anggaran Jangan Hanya Hebat Saat Dibangun
Lebih jauh, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Sebab, sebuah proyek pemerintah bukan hanya dinilai dari kemegahan saat dibangun, tetapi juga dari manfaat dan keberlanjutannya setelah proyek selesai.
Jangan sampai fasilitas publik hanya terlihat gagah ketika baru selesai dikerjakan, tetapi setelah itu dibiarkan rusak dan tidak berfungsi.
Jika benar demikian, publik wajar mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa memastikan pemeliharaan dan keberfungsiannya.
Namun demikian, dugaan pemborosan anggaran maupun persoalan teknis terkait pembangunan dan pemeliharaan lampu lalu lintas tersebut masih membutuhkan penjelasan serta data resmi dari pihak berwenang.
Dishub Jangan Tutup Mata
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Jangan sampai persoalan fasilitas lalu lintas yang berpotensi menyangkut keselamatan masyarakat justru dibiarkan tanpa penanganan.
Publik membutuhkan jawaban yang terang: apa penyebab lampu lalu lintas di simpang empat Kebet terus padam? Apakah kerusakan teknis, persoalan listrik, sistem kontrol, kurangnya pemeliharaan, atau ada persoalan lain?.
Dan yang paling penting, kapan fasilitas tersebut akan kembali berfungsi normal?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Tengah belum memberikan penjelasan terkait kondisi lampu lalu lintas di simpang empat Kebet tersebut.
Masyarakat tidak membutuhkan lampu merah yang sekadar berdiri sebagai pajangan. Mereka membutuhkan fasilitas lalu lintas yang benar-benar menyala, berfungsi, terawat, dan mampu memberikan rasa aman bagi setiap pengguna jalan.
Sebab jika fasilitas keselamatan dibiarkan padam, pertanyaannya bukan lagi sekadar “mengapa lampunya mati?”, tetapi “siapa yang bertanggung jawab jika kelak terjadi kecelakaan?”. ( D A )




















