Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada status Orang Asli Papua (OAP) salah satu peserta yang mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi Otonomi Khusus (Otsus).

Perdebatan tersebut muncul setelah beredar dokumen rekomendasi dari Dewan Adat Suku Salawati Batanta (DAS-SALBAT) yang menyatakan peserta bernama Richaro Alehandro Umkeketony sebagai OAP dari Suku Olom Batta melalui pengakuan OAP dari Marga Sawoy.

Surat rekomendasi bernomor 010/DAS-SALBAT/8.WIL/R/IX/2025 tersebut diterbitkan di Waisai pada 9 September 2025 dan ditandatangani Ketua DAS-SALBAT, Esau Parajai, SE., MM.

Dalam surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai OAP dari Suku Olom Batta melalui pengakuan OAP dari Marga Sawoy.

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa ayah peserta, Ricardo Umkeketony, memperoleh pengakuan sebagai OAP dari Marga Sawoy.

Namun, beredarnya dokumen tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Bagaimana mekanisme pengakuan OAP dilakukan? Siapa yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi? Dan apakah seluruh persyaratan afirmasi Otsus telah diperiksa melalui prosedur yang sama terhadap seluruh peserta?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai perlu dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan terhadap individu tertentu.

Anggota DPRK Otsus Kabupaten Raja Ampat, Baharudin Manyalibit, meminta agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan kepada peserta sebagai individu.

Menurutnya, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah aspek hukum, dasar pengakuan, mekanisme administrasi, serta proses verifikasi status OAP yang digunakan dalam seleksi.

“Ini perlu kita kaji. Maksud dari rumpun Melanesia menunjukkan pendekatan terhadap suku-suku yang sudah lama hidup di Papua dan diakui. Hal ini harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujar Baharudin melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2026).

Baharudin mengatakan ketentuan mengenai OAP dalam regulasi Otsus pada prinsipnya mencakup orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli Papua, termasuk mereka yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Karena itu, menurut dia, persoalan status OAP tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Kalau ada beberapa peserta yang lewat jalur afirmasi Raja Ampat dan tidak dipersoalkan, kenapa hanya anak yang satu itu yang dipersoalkan?” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi penerapan persyaratan afirmasi Otsus dalam proses seleksi IPDN di Raja Ampat.

Baca Juga:  Kapolres Bireuen Hadiri Maulid Akbar dan Syukuran Dayah Istiqamatuddin Babul Jannah

Baharudin menilai seluruh peserta harus ditempatkan dalam posisi yang sama. Jika terdapat dugaan persoalan administrasi atau status OAP, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif terhadap dokumen dan proses verifikasi, bukan dengan membangun opini terhadap peserta tertentu.

“Jangan sampai anak itu dijadikan objek persoalan,” katanya.

Ia menegaskan, peserta seleksi tidak boleh menjadi sasaran dari persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan mekanisme administrasi, kewenangan lembaga adat, maupun proses verifikasi pemerintah.

“Kita juga berharap persoalan ini dihentikan. Keluarga anak tersebut punya hak asasi manusia.

Jangan sampai anak itu dijadikan objek persoalan,” ujar Baharudin.

Menurutnya, apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahan atau dasar pengakuan OAP, penyelesaiannya harus ditempuh melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk melakukan kajian.

“Kalau bisa, persoalan ini diserahkan kepada Pokja MRP Papua Barat Daya agar bisa ditangani dengan lebih baik,” katanya.

Baharudin juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarsuku di Raja Ampat.

“Jangan sampai terjadi konflik sosial yang memisahkan kita sebagai basudara di negeri ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa seleksi pendidikan kedinasan seperti IPDN merupakan salah satu bagian dari ruang persaingan generasi muda. Karena itu, penerapan afirmasi Otsus harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Banyak sektor yang menjadi arena persaingan di daerah ini. Jadi, jangan jadikan anak tersebut sebagai objek persoalan. Mari satukan hati dan suku untuk pembangunan serta pertumbuhan negeri ini,” pungkasnya.

Momentum Klarifikasi

Di tengah polemik tersebut, Kamis, 10 September 2026, diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi.

Yang menjadi kebutuhan publik bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengakuan OAP, proses verifikasi, serta konsistensi penerapan jalur afirmasi Otsus dalam seleksi IPDN Raja Ampat.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi atau verifikasi, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan objektif.

Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada sorotan terhadap seorang peserta, tetapi menjadi momentum untuk memastikan bahwa jalur afirmasi Otsus benar-benar berjalan adil, transparan, dan sesuai tujuan perlindungan serta pemberdayaan Orang Asli Papua.

Berita Terkait

URGENT KEMANUSIAAN! Siti Munawaroh Butuh Tambahan 1 Kantong Darah Golongan O Positif, Keluarga Berharap Uluran Tangan Relawan
​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan
Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China
SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026
Perkuat Kamtibmas, Polsek Jangka Gelar Jumat Keliling di Masjid An Nur dan Ajak Warga Berantas Narkoba
Kapolri Tinjau Lokasi Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
PT. Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta Gelar Rapat FLLAJ Bersama Stakeholder Jakarta Utara, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:06

​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22

Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21

SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:43

Kapolri Tinjau Lokasi Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41

PT. Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta Gelar Rapat FLLAJ Bersama Stakeholder Jakarta Utara, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:25

BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Aceh hingga Sore Ini, Wilayah Bireuen Berpotensi Terdampak Luasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:18

Akses Putus Akibat Sungai Alas, Pemkab Agara Mulai Bangun Jalan Darurat Natam-Tanjung

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Begini penjelasan Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:30