RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kembali memanas.
Sorotan kini mengarah pada transparansi mekanisme seleksi, khususnya penerapan persyaratan dan verifikasi status Orang Asli Papua (OAP) terhadap seluruh peserta.
Anggota DPRK Otsus Kabupaten Raja Ampat, Baharudin Manyalibit, meminta agar persoalan tersebut tidak dipersempit hanya pada satu peserta.
Menurutnya, apabila status OAP menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan, maka seluruh peserta harus diperiksa dengan standar dan ketentuan yang sama.
Baharudin menyampaikan hal tersebut melalui sambungan telepon kepada media ini, Selasa, 8/9/2026, menyusul mencuatnya polemik seleksi IPDN di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, Sekretariat DPRK Raja Ampat melalui bagian umum telah menyurati Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) untuk membahas persoalan tersebut melalui agenda audiensi.
“Sekretariat DPRK melalui bagian umum sudah menyurati Pokja Adat MRP PBD untuk audiensi. Rencananya audiensi dilaksanakan Kamis, 10 September 2026,” ujar Baharudin.
Menurutnya, audiensi tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah anak yang mengikuti proses seleksi sekolah kedinasan IPDN di Raja Ampat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah munculnya pertanyaan di masyarakat mengenai status OAP sejumlah peserta serta dasar yang digunakan dalam proses verifikasi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah syarat seperti apa yang digunakan institusi dalam menentukan peserta yang dapat mengikuti seleksi sampai dinyatakan lolos.
Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.
Jangan Hanya Anak Pejabat yang Disorot
Baharudin menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diarahkan hanya kepada satu peserta.
Ia menyebut nama Rikardo Umkeketony, yang diketahui merupakan anak Kepala BKPSDM Raja Ampat dan belakangan menjadi perhatian publik. Namun, menurut Baharudin, terdapat pula peserta lain yang harus dilihat menggunakan ukuran yang sama.
“Masalah yang menjadi sorotan seolah hanya anak dari Kepala BKPSDM Raja Ampat, Rikardo Umkeketony. Padahal ada beberapa anak lainnya.
Kalau memang persoalannya terkait status OAP atau bukan OAP, semuanya harus dilihat dengan ukuran yang sama,” tegasnya.
Baharudin mengatakan, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa hanya peserta tertentu yang dipersoalkan, sementara peserta lainnya tidak diperiksa.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh peserta tertentu melakukan pelanggaran. Yang didorong DPRK Otsus, kata dia, adalah keterbukaan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses seleksi.
“Kalau memang ada peserta yang bukan OAP tetapi dapat mengikuti proses seleksi, maka dasar dan mekanismenya harus dijelaskan.
Sebaliknya, kalau seluruh peserta memang sudah memenuhi ketentuan, itu juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
DPRK Otsus Minta Semua Peserta Diperiksa dengan Standar Sama
Baharudin menegaskan, penerapan kebijakan afirmasi Otsus harus dilakukan secara transparan dan konsisten.
Menurutnya, jangan sampai muncul kesan adanya standar berbeda dalam proses verifikasi peserta.
Sebab, apabila ketentuan yang digunakan sama, maka seluruh peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama pula.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Supaya semuanya tegak lurus, kami menyurati Pokja MRP PBD untuk melakukan audiensi pada Kamis pekan ini.
Harapannya masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa mengganggu hal-hal lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, langkah DPRK Otsus tersebut bukan untuk menghambat proses seleksi IPDN maupun merugikan peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi.
Sebaliknya, audiensi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persyaratan, mekanisme verifikasi status OAP, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami tidak ingin proses ini terganggu. Yang kami dorong adalah kejelasan dan keadilan. Kalau aturannya sama, maka penerapannya juga harus sama kepada semua peserta,” pungkas Baharudin.




















