RAJA AMPAT, TribuneIndonesia.com — Masyarakat Kabupaten Raja Ampat mengecam keras dugaan tindakan seorang warga negara asing (WNA) yang terekam dalam sebuah video melakukan penangkapan penyu menggunakan senapan.
Video berdurasi sekitar 36 menit tersebut beredar di media sosial Facebook dan memicu perhatian serta keresahan masyarakat. Dalam rekaman itu, seorang WNA yang disebut-sebut berasal dari China diduga melakukan tindakan terhadap biota laut di kawasan konservasi perairan (KKP) Pyanemo, Raja Ampat.
Informasi yang beredar menyebutkan, WNA tersebut kemudian meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Ia disebut berhasil diamankan di Makassar pada 14 September 2026. Namun, informasi mengenai identitas, kronologi penangkapan, serta status hukum yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Peristiwa tersebut kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas di kawasan perairan dan konservasi Raja Ampat, khususnya terkait keberadaan serta aktivitas wisatawan maupun warga negara asing.
Masyarakat menilai pengawasan di lapangan perlu diperkuat. Sebab, ketika terjadi persoalan yang berkaitan dengan biota laut dan aktivitas di kawasan konservasi, pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta sejauh mana pengawasan dilakukan kembali mencuat.
Sorotan juga diarahkan pada kewenangan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang berada dalam ranah pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti dengan kehadiran aparatur maupun petugas teknis yang memadai di wilayah Raja Ampat.
Masyarakat mempertanyakan, apabila kewenangan pengelolaan dan pengawasan kawasan konservasi berada pada pemerintah provinsi, siapa yang secara aktif melakukan pengawasan di lapangan ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap biota laut?
Mereka berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada penanganan setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.
Pengawasan secara rutin dinilai penting untuk mencegah tindakan yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Raja Ampat.
Karena itu, masyarakat meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya menempatkan atau menugaskan tim maupun pegawai
teknis secara lebih aktif di Raja Ampat.
“Jangan sampai ketika kasus sudah viral baru dilakukan penelusuran.
Pengawasan harus hadir sebelum terjadi pelanggaran,” demikian sorotan masyarakat.
Selain meminta kejelasan mengenai dugaan tindakan WNA tersebut, masyarakat juga mendorong adanya koordinasi yang lebih tegas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan konservasi.
Raja Ampat merupakan kawasan yang memiliki kekayaan biota laut dan ekosistem yang mendapat perhatian dunia. Perlindungan terhadap penyu dan satwa laut lainnya tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membutuhkan pengawasan nyata di lapangan.
Masyarakat pun meminta pemerintah tidak saling melempar kewenangan ketika terjadi persoalan.
Jika kewenangan pengelolaan dan pengawasan berada di tingkat provinsi, maka kehadiran petugas di lapangan juga harus jelas.
Jangan sampai masyarakat daerah menjadi pihak pertama yang menemukan dugaan pelanggaran, tetapi justru kebingungan menentukan kepada siapa laporan harus disampaikan.

















