TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Di balik layar layanan administrasi kependudukan yang kini dipindahkan ke telepon genggam, ada persoalan lama yang belum sepenuhnya hilang.warga yang ingin mengurus dokumen negara tanpa membayar perantara. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, layanan antrian daring dan pendaftaran KTP-el diperluas dari pusat layanan di Lubuk Pakam ke sejumlah kecamatan.
Peluncuran itu berlangsung di Kantor Camat Deli Tua. Sejumlah kecamatan mengikuti acara melalui jaringan virtual. Pemerintah setempat memperkenalkan Salak Deli yang terhubung dengan aplikasi Deli Serdang Sehat. Antreian juga disediakan melalui laman Mal Pelayanan Publik.
di atas kertas, mekanismenya sederhana. Warga memilih layanan, mengambil antrian, lalu datang sesuai jadwal. urusan yang sebelumnya memerlukan perjalanan ke pusat administrasi di Lubuk Pakam diharapkan dapat diselesaikan lebih dekat dari tempat tinggal.
namun digitalisasi tidak otomatis menghapus masalah di meja pelayanan.
Asri Ludin Tambunan menyebut masih adanya praktik percaloan sebagai persoalan yang harus diputus. Ia bahkan mengungkap seorang pegawai telah diberhentikan setelah terbukti menjadi perantara dan menerima uang dari warga.
Pernyataan itu menarik karena memperlihatkan sisi lain dari sistem pelayanan. ketika prosedur resmi dibuat tanpa biaya, tetap ada celah bagi orang tertentu untuk menjual akses yang seharusnya diberikan gratis.
di sinilah pengawasan menjadi penting. Sebab aplikasi hanya mengatur antrian. Ia tidak dengan sendirinya mengawasi apa yang terjadi setelah warga tiba di loket, siapa yang menawarkan bantuan, berapa uang yang berpindah tangan, atau apakah warga yang tidak memahami teknologi akhirnya kembali bergantung kepada perantara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Danang Purnama Yuda, mengatakan layanan manual tetap tersedia bagi warga yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. Kuotanya terbatas. Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan disebut tetap tanpa biaya.
Pilihan itu sekaligus membuka persoalan lain. Digitalisasi dapat memangkas jarak, tetapi berpotensi menciptakan jarak baru bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan telepon pintar, tidak memiliki akses internet memadai, atau kesulitan memahami prosedur daring.
Karena itu, keberhasilan layanan baru tersebut tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang terpasang atau antrian yang berhasil dibuat secara daring. ukurannya berada di tempat yang lebih sederhana.apakah warga bisa memperoleh KTP-el tanpa membayar orang lain, tanpa dipingpong, dan tanpa harus mencari kenalan untuk mempercepat proses.
Layanan KTP-el kini diperluas ke Hamparan Perak, Pancur Batu dan Deli Tua. Sebelumnya fasilitas serupa telah tersedia di Mal Pelayanan Publik, Galang, Tanjung Morawa, Sunggal dan Percut Sei Tuan.
Selain sistem daring, layanan administrasi kependudukan juga dijalankan melalui PATEN KALI di 22 kecamatan. Sejumlah layanan bahkan telah tersedia di 205 desa dan kelurahan.
jaringan itu terlihat luas. tetapi luasnya jaringan tidak selalu berbanding lurus dengan bersihnya pelayanan.
Kasus pegawai yang diberhentikan karena menjadi calo menjadi alaram bahwa pengawasan internal masih memiliki pekerjaan. jika satu orang bisa menerima uang dari warga untuk urusan yang dinyatakan gratis, pertanyaan berikutnya bukan mengenai aplikasi apa yang digunakan, melainkan seberapa rapat pengawasan terhadap orang-orang yang mengoperasikan layanan tersebut.
Asri Ludin Tambunan telah memberikan peringatan keras.tidak boleh ada urusan administrasi kependudukan yang berbayar dan tidak boleh ada calo.
Kini tantangannya berada pada pelaksanaan. Sebab bagi warga, layanan digital bukan soal kecanggihan aplikasi. ukurannya jauh lebih konkret.datang dengan dokumen, mengikuti prosedur, lalu pulang tanpa mengeluarkan uang di luar ketentuan.
jika itu terjadi, digitalisasi benar-benar memangkas rantai pelayanan. jika tidak, teknologi hanya memindahkan antrian dari depan loket ke layar telepon genggam, sementara praktik lama mencari celah di belakangnya.(Ilham Gondrong)























