
TAKENGON — Dugaan maraknya praktik penadahan ilegal serta transaksi utang-piutang dengan bunga tinggi di Kabupaten Aceh Tengah mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah.
Kader GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah, meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik yang melanggar hukum maupun ketentuan syariat Islam.
Menurut Helmi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menambah beban masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya transaksi barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta praktik pinjaman atau gadai dengan bunga dan denda yang dinilai mencekik.
“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas setiap praktik penadahan ilegal, terutama apabila terdapat indikasi barang hasil kejahatan, pemaksaan, intimidasi, manipulasi, atau pengenaan bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujar Helmi.
Ia menilai persoalan utang-piutang dan praktik keuangan masyarakat juga perlu dilihat dari perspektif syariat Islam. Menurutnya, Islam mengajarkan agar transaksi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kerelaan, kejujuran, serta tidak mengeksploitasi pihak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Helmi mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Larangan terhadap riba juga ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279.
Soroti Peran MPU
Helmi turut mempertanyakan peran MPU Aceh Tengah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait praktik ekonomi dan transaksi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat.
“Legalitas dan keberadaan MPU Aceh Tengah juga kami pertanyakan. Sampai hari ini MPU belum terlihat menyentuh persoalan ini. Apakah MPU minim informasi atau hanya sebatas simbol?” kata Helmi dengan nada kecewa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran hukum harus tetap ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Penadahan Diawasi
GMNI Aceh Tengah juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap transaksi barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Helmi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima, membeli, menggadaikan, menyimpan, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, GMNI Aceh Tengah berencana mengajukan audiensi kepada DPRK Aceh Tengah untuk menyampaikan sejumlah persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait.
Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat
Helmi meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pendataan dan pengawasan terhadap praktik gadai serta pinjaman yang tidak memiliki legalitas.
Selain itu, pemerintah diminta menindak praktik penadahan apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, mengawasi pinjaman dengan bunga dan denda yang berpotensi menjerat masyarakat, serta memberikan edukasi mengenai transaksi gadai, utang-piutang, dan pembiayaan yang legal.
Ia juga mendorong tersedianya akses pembiayaan yang aman, legal, transparan, dan tidak eksploitatif. Edukasi, menurutnya, perlu melibatkan ulama, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, serta lembaga perlindungan konsumen.
“Harus ada ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat yang merasa menjadi korban praktik gadai atau pinjaman ilegal,” katanya.
Helmi menegaskan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi sasaran eksploitasi. Menurutnya, kesulitan ekonomi semestinya mendapatkan solusi, bukan dimanfaatkan melalui bunga dan beban utang yang semakin besar.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun pinjam-meminjam dan tidak menyerahkan barang berharga kepada pihak yang tidak jelas legalitas serta mekanisme transaksinya.
“Hukum harus ditegakkan, ekonomi rakyat harus dilindungi, dan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap transaksi. Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak semakin banyak masyarakat kehilangan harta, terjerat utang, maupun menjadi korban praktik ekonomi yang merugikan,” tutup Helmi.




















