Empat Pelaku Judi di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA I TribuneIndonesia.com — Empat pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian di wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, yakni antara 78 hingga 150 hari.

Dua terpidana berinisial AD dan SD, warga Desa Terutung Megare dan Desa Gusung Batu, masing-masing menjalani hukuman 15 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RI dan R, warga Pulo Sanggar dan Pulonas Baru, menjalani hukuman 7 kali cambukan.

Baca Juga:  Jejak Dugaan Makanan Busuk di Dapur MBG Sena, Surat GRPK Mengarah ke Badan Gizi Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Purnomo.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan serta aparat terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Aceh Tenggara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan hukum syariat Islam yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Kutacane. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Aceh. (Saidul)

Berita Terkait

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00