Empat Pelaku Judi di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA I TribuneIndonesia.com — Empat pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian di wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, yakni antara 78 hingga 150 hari.

Dua terpidana berinisial AD dan SD, warga Desa Terutung Megare dan Desa Gusung Batu, masing-masing menjalani hukuman 15 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RI dan R, warga Pulo Sanggar dan Pulonas Baru, menjalani hukuman 7 kali cambukan.

Baca Juga:  Kunker Bupati Aceh Tenggara Tinjau Perlombaan 10 Bidang Studi Sistem Daring & Digital se-Kabupaten

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Purnomo.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan serta aparat terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Aceh Tenggara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan hukum syariat Islam yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Kutacane. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Aceh. (Saidul)

Berita Terkait

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban KecelakaanTol Jakarta-Cikampek

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04

Bupati Bireuen Hadiri Wisuda Ummah, Lulusan Harus Siap Hadapi Era Digital Dan Anti Korupsi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:07

Peduli Kesehatan Anak, Pegadaian Manado Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:39

Darma Baginda Tutup Usia

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:58

​Dipimpin Kapolsek, Tim Resmob Aertembaga Ringkus 3 Spesialis Maling Mesin Perahu

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:36

​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Jun 2026 - 08:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Senin, 22 Jun 2026 - 06:31