TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Sosok advokat muda asal Kabupaten Deli Serdang, Indra Santian Budi Wibowo, S.H., terus memperkuat kiprahnya dalam dunia hukum Sumatera Utara melalui pendampingan berbagai perkara strategis serta keberanian memperjuangkan hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
berbekal pendidikan hukum dan pengalaman menangani beragam perkara, Indra SBW, sapaan akrabnya, dikenal sebagai penasihat hukum yang mengedepankan ketelitian analisis, keberanian mengambil sikap, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Perjalanan akademiknya dimulai dari SDN 104231 Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Ampera Batang Kuis dan kemudian menuntaskan pendidikan menengah atas di MAS Al-Wasliyah 22 Tembung.
Keinginan mendalami dunia hukum membawanya melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan. dari institusi tersebut, Indra berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dengan fondasi keilmuan yang kuat serta pemahaman mendalam mengenai sistem hukum dan nilai-nilai keadilan.
Setelah memenuhi persyaratan profesi advokat dan memperoleh pengesahan resmi, Indra SBW menjalankan praktik hukum dengan menangani berbagai perkara, baik bidang pidana maupun perdata, di wilayah Sumatera Utara hingga sejumlah daerah di luar provinsi.
Selain menjalankan profesi sebagai advokat, Indra juga dipercaya sebagai Penasihat Hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan serta Pusat Pengembangan dan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia wilayah kerja Sumatera Utara. Peran tersebut memperluas ruang pengabdiannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
dalam perjalanan kariernya, Indra SBW telah menangani sejumlah perkara penting dengan tingkat kompleksitas tinggi. Salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. dalam perkara tersebut, ia melakukan pendalaman fakta hukum dan memberikan pendampingan untuk memperjuangkan kepentingan pihak yang mengalami kerugian.
Ia juga menangani perkara dugaan malpraktik medis di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru dengan mendampingi korban dalam proses hukum guna memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara serupa juga ditangani di Rumah Sakit Malahayati Medan, dengan fokus memastikan adanya proses hukum terhadap dugaan kelalaian medis serta perlindungan terhadap hak pasien.
Selain itu, Indra SBW turut menangani perkara dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Mandailing Natal. Melalui proses pendampingan hukum yang dilakukan, perkara tersebut berhasil memperoleh penyelesaian yang memberikan pemulihan terhadap klien serta memperkuat penerapan asas praduga tak bersalah.
Terbaru, bersama tim LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan, Indra SBW berhasil mengungkap dugaan penggelapan alat pertanian berupa Traktor Roda 4 (TR4) di wilayah Deli Serdang. Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan Masyarakat Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, alat bantuan pertanian yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan secara utuh kepada pihak yang berhak menerima. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset bantuan pertanian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketika diwawancarai pada Sabtu, 20 Juni 2026, Indra SBW menyampaikan pesan kepada generasi muda yang ingin menekuni dunia hukum agar selalu menjaga nilai kejujuran dan integritas.
bagi anak-anak muda yang ingin mengepakkan sayap di dunia hukum, teruslah memegang teguh kejujuran, menjaga integritas, dan tidak pernah berkompromi terhadap kebenaran. Hukum bukan hanya ilmu yang dipelajari di bangku kuliah, tetapi amanah besar untuk melindungi hak orang banyak, terutama mereka yang membutuhkan pembelaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seorang praktisi hukum harus memiliki keberanian dalam menghadapi berbagai tantangan serta mampu mempertahankan prinsip keadilan tanpa dipengaruhi kepentingan sesaat.
jangan takut menghadapi tantangan, jangan gentar menghadapi kekuasaan, dan jangan tergoda oleh kepentingan yang dapat merusak nama baik serta prinsip. jadilah pembela yang adil, penegak hukum yang berani, dan pejuang hukum yang memiliki hati nurani,” tambahnya.
dengan pengalaman menangani berbagai perkara dan konsistensi dalam menjalankan profesi hukum, Indra Santian Budi Wibowo, S.H. menjadi salah satu figur advokat muda Sumatera Utara yang terus berkembang melalui dedikasi, kemampuan analisis hukum, serta keberanian memperjuangkan nilai keadilan (Ilham Gondrong)
















