
TRIMBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Maraknya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintahan desa, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan dana desa, hingga pengelolaan keuangan yang dinilai tidak transparan telah berulang kali mencuat ke permukaan. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya perkembangan hukum yang signifikan berupa penetapan tersangka dalam sejumlah kasus yang ramai diperbincangkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan berbagai dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas klarifikasi, pemeriksaan, atau pemberitaan semata. Jika memang terdapat bukti dan indikasi yang cukup, maka aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan profesionalitas dalam menuntaskan perkara hingga ke tahap penetapan tersangka.
“Masyarakat terus membaca dan mendengar berbagai dugaan korupsi yang terjadi, baik di lingkungan dinas maupun pemerintahan desa. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa hingga saat ini belum banyak kasus yang berujung pada penetapan tersangka. Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Saidul kepada media.
Saidul menegaskan, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait perkembangan setiap laporan atau temuan yang sedang diproses.
Ia menilai, lambannya penanganan kasus-kasus yang telah lama menjadi konsumsi publik berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika masyarakat melihat adanya dugaan penyimpangan yang berulang kali diberitakan tetapi tidak kunjung menghasilkan kepastian hukum, maka wajar jika muncul berbagai spekulasi dan prasangka. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Saidul meminta aparat penegak hukum untuk secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan agar masyarakat tidak menilai bahwa ada upaya pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi.
Menurutnya, dana publik yang bersumber dari APBK, APBA maupun APBN harus dikelola secara akuntabel karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan daerah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga melakukan penyimpangan harus diperiksa secara objektif tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan. Aceh Tenggara membutuhkan kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
LKGSAI juga mendorong lembaga pengawas internal pemerintah, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Saidul menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian atas berbagai dugaan yang selama ini menjadi perhatian publik. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat bukti yang cukup, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang selama ini menjadi perbincangan di Kabupaten Aceh Tenggara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.***













