BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BADUNG |Tribuneindonesia.com Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memanfaatkan film layar lebar *Tanah Sengketa* sebagai media edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga hak atas tanah, mencegah sengketa, serta meningkatkan kesadaran terhadap potensi praktik mafia tanah.

Kegiatan nonton bareng (nobar) film tersebut digelar di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 25/6/2026 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H. Kegiatan itu diikuti jajaran pegawai BPN sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi pertanahan melalui pendekatan dunia perfilman.

Film *Tanah Sengketa* mulai tayang serentak di bioskop Indonesia sejak 25 Juni 2026. Disutradarai Muda Saleh dan dibintangi Dara The Virgin serta Mita The Virgin, film bergenre horor-misteri tersebut mengangkat kisah Yuni, seorang mahasiswi idealis yang berjuang membangun taman belajar gratis di Kampung Degong. Perjuangannya diwarnai konflik sengketa lahan, penolakan warga, misteri masa lalu, hingga berbagai peristiwa supranatural yang berkaitan dengan tanah yang diperebutkan.

Kakanwil BPN Bali Eko Priyanggodo mengatakan, edukasi melalui media film diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas karena persoalan pertanahan disampaikan melalui cerita yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, menjaga aset tanah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berlaku menjadi kunci dalam mencegah munculnya sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.

Selain menggelar edukasi melalui perfilman, BPN Bali mengungkapkan bahwa kasus sengketa tanah di Pulau Dewata masih relatif kecil, yakni sekitar lima persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan yang ditangani.

Baca Juga:  Sinergi Pemkab Deli Serdang & Al Washliyah,Aset SMPN 2 Galang Disepakati, Pendidikan Maju Bersama

Eko menjelaskan persoalan pertanahan terbagi dalam tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa umumnya terjadi antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, maupun individu dengan pemerintah. Konflik melibatkan masyarakat dalam jumlah lebih besar dan berdampak luas, sedangkan perkara merupakan kasus yang telah masuk ke proses peradilan.

Ia menegaskan setiap Kantor Pertanahan di Bali hampir selalu menangani sengketa tanah. Namun sebelum menempuh jalur hukum, BPN mengedepankan penyelesaian melalui mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan.

“Untuk Provinsi Bali, kalau dipersentasekan, kasus sengketa sekitar lima persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPN Bali juga mengingatkan masyarakat agar selalu beritikad baik dalam setiap transaksi jual beli tanah. Pembeli yang mengetahui objek tanah sedang bersengketa namun tetap melakukan transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip itikad baik, sedangkan pembeli yang beritikad baik berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menguasai dan menjaga aset tanah agar tidak terbengkalai. Lahan yang ditelantarkan dinilai berpotensi memicu persoalan hukum sekaligus membuka peluang munculnya praktik mafia tanah.

Melalui pendekatan edukasi berbasis perfilman, Kanwil BPN Provinsi Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan pencegahan sengketa dapat semakin meningkat sehingga potensi konflik pertanahan di Bali dapat terus ditekan.(red)

Berita Terkait

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Bedah Rumah dan Saringan Zakat
Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan
UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang
Jati Merah dan Tobat Ekologis
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:31

Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:35

Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:20

Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:04

Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Selasa, 8 Sep 2026 - 04:09

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00