Bitung | Tribuneindonesia.com – Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E, menyuarakan langsung penuntasan berbagai masalah kewarganegaraan di wilayahnya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Jumat (24/07/26).
Momentum penting ini dimanfaatkan Hengky saat pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kewarganegaraan untuk tujuh warga keturunan Filipina-Sangihe.
Meskipun berhalangan hadir secara tatap muka dalam acara bentukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI tersebut, Hengky menyiasatinya dengan menyapa langsung jajaran kementerian melalui sambungan video dari Pantai Dodik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, memandu langsung jalannya dialog jarak jauh antara sang kepala daerah dan Menteri Hukum.
Dalam perbincangan interaktif tersebut, Hengky memaparkan data bahwa persoalan hukum status warga di Kota Bitung belum sepenuhnya rampung. Ia menekankan masih banyaknya warga berlatar belakang serupa yang amat membutuhkan uluran tangan serta kepastian status hukum dari pemerintah pusat.
”Mohon, Pak Menteri, kesediaannya untuk kami. Di Pemerintah Daerah Bitung dengan diadakannya pembentukan status warga negara ini, masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, Pak Menteri,”
tegas Hengky saat menyampaikan aspirasinya.
Sikap tegas sang Wali Kota menjadi indikator kuat bahwa Pemerintah Kota Bitung menolak menjadikan seremoni penyerahan SK sebagai titik akhir.

Sebaliknya, ia mendorong pemerintah pusat untuk menuntaskan seluruh rantai administrasi dan perlindungan hukum bagi warga yang masih terkatung-katung.
Hengky menyinggung pula keberhasilan kolaborasi erat yang terjalin selama ini antara Pemerintah Kota Bitung, Kementerian Hukum, Ditjen AHU, jajaran Imigrasi, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Ia menilai sinergi lintas instansi dan koordinasi yang solid menjadi kunci utama di balik suksesnya penetapan status kewarganegaraan tujuh warga Filipina-Sangihe tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memperjuangkan penetapan status, orang nomor satu di Bitung itu menaruh perhatian besar pada fase pascapenetapan.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk mendampingi para penerima SK dalam pengurusan dokumen kependudukan agar proses integrasi sosial berjalan mulus.
Langkah pendampingan ini menjadi krusial mengingat mayoritas penerima SK telah bertahun-tahun menetap dan menggantungkan hidup sebagai nelayan di pesisir Bitung.
Pengakuan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ini membuka jalan luas bagi mereka untuk meraih hak-hak sipil secara utuh.
Suasana haru menyelimuti ruangan tatkala Cheryl, salah satu penerima SK, menumpahkan rasa syukurnya. Ia menyampaikan terima kasih mendalam kepada Menteri Hukum, jajaran Ditjen AHU, Wali Kota Hengky Honandar, hingga perangkat Camat Girian dan Lurah Wangurer yang setia mengawal perjuangan panjang mereka.
Merespons luapan kegembiraan warga, Hengky menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum atas kepedulian nyata pemerintah pusat terhadap masyarakat di ujung utara Sulawesi.
”Dari Sulawesi Utara, Kota Bitung, Kelurahan Wangurer, kami menyampaikan banyak terima kasih atas nama warga di sini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pak Menteri, dan selanjutnya kami akan tetap memproses setiap permohonan yang masuk serta terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan instansi terkait,”
tutur Hengky.
Bagi jajaran Pemerintah Kota Bitung, penerbitan SK Kewarganegaraan ini melampaui urusan birokrasi semata. Kebijakan ini menjadi manifestasi nyata negara dalam memberikan jaminan hukum serta perlindungan hak konstitusional bagi warga yang telah lama berkontribusi di daerah.
Menutup dialognya, Hengky menitipkan pesan agar para WNI baru tersebut menjalankan seluruh hak dan kewajiban secara bertanggung jawab.
Ia mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi hukum serta merawat kerukunan hidup bermasyarakat di Kota Bitung. (kiti)


















