Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

- Editor

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | Tribuneindonesia.com – Kondisi jalan rusak pascabanjir di wilayah Simpang Tugu Opak, Kecamatan Karang Baru, menuju Titi Kuning Ranto, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Zulsyafri, bersama Ketua Forum SSB Aceh Tamiang Minggu, (26/4), Awaludin, menyoroti kondisi tersebut dengan istilah, “habis banjir terbitlah jalan rusak” yang kini menjadi realita pahit bagi warga setempat.

Berdasarkan laporan warga, jalan yang dipenuhi lubang dengan kedalaman antara 5 hingga 20 sentimeter telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas. Salah satu korban, Arif (58), terjatuh saat mengendarai sepeda motor bersama cucunya dalam perjalanan ke pasar. Ia diduga kehilangan kendali saat berupaya menghindari lubang di badan jalan.

Insiden serupa juga dialami Nurma (45), seorang ibu rumah tangga, yang terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak dan padatnya arus kendaraan. Dalam kurun waktu April 2026, tercatat sedikitnya empat kecelakaan terjadi di ruas jalan tersebut akibat lubang yang menganga.

Warga menilai kerusakan jalan diperparah oleh tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat yang melintas, terutama setelah banjir melanda kawasan tersebut.
Tuntutan Perbaikan dan Tanggung Jawab Pemerintah

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Pidie Kodim 0102 Respon Keluhan Warga Pidie Jaya yang Terdampak Musibah 

Menanggapi kondisi ini, Zulsyafri mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan perbaikan atau setidaknya penambalan jalan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Pemerintah daerah harus sigap. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Perbaikan darurat harus segera dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Bahkan, kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat berujung pada sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

Imbauan kepada Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut. Kondisi jalan yang rusak dan padat kendaraan membutuhkan kehati-hatian ekstra dari para pengguna jalan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, karena keluarga selalu menunggu di rumah,” tutup Zulsyafri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait rencana perbaikan jalan di lokasi tersebut.

Berita Terkait

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat
“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh
JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas
Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya
Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa
Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol
*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 02:33

Akselerasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Babinsa Kodim 1310/Bitung Terjun Langsung ke Lapangan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:42

​Dedikasi Keamanan Berbuah Penghargaan, Kapolres Bitung Dinobatkan Sebagai Bapak Perdamaian

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Gagalkan Tawuran di Pateten Dua, Polres Bitung Amankan Dua Pelaku Beserta Senjata Tajam

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44

Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 25 April 2026 - 13:23

​Bukan Tanah Tak Bertuan: Masyarakat Kasawari-Makawide Desak Pembangunan Tanpa Penggusuran Hak

Sabtu, 25 April 2026 - 10:03

Lari Sprint hingga Aksi MMA: Kemeriahan Kapolres Cup Bitung Ubah Jalan Sam Ratulangi Jadi Panggung Prestasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53

Berangkat dari Hobi, Helsgallery Tumbuh Jadi Brand Perhiasan Custom Berkelas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:11

Langkah Cepat Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Pelajar, HRD Apresiasi Kapolres Bireuen dan Jajarannya

Berita Terbaru