ACEH TAMIANG | Tribuneindonesia.com – Kondisi jalan rusak pascabanjir di wilayah Simpang Tugu Opak, Kecamatan Karang Baru, menuju Titi Kuning Ranto, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Zulsyafri, bersama Ketua Forum SSB Aceh Tamiang Minggu, (26/4), Awaludin, menyoroti kondisi tersebut dengan istilah, “habis banjir terbitlah jalan rusak” yang kini menjadi realita pahit bagi warga setempat.
Berdasarkan laporan warga, jalan yang dipenuhi lubang dengan kedalaman antara 5 hingga 20 sentimeter telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas. Salah satu korban, Arif (58), terjatuh saat mengendarai sepeda motor bersama cucunya dalam perjalanan ke pasar. Ia diduga kehilangan kendali saat berupaya menghindari lubang di badan jalan.
Insiden serupa juga dialami Nurma (45), seorang ibu rumah tangga, yang terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak dan padatnya arus kendaraan. Dalam kurun waktu April 2026, tercatat sedikitnya empat kecelakaan terjadi di ruas jalan tersebut akibat lubang yang menganga.
Warga menilai kerusakan jalan diperparah oleh tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat yang melintas, terutama setelah banjir melanda kawasan tersebut.
Tuntutan Perbaikan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Menanggapi kondisi ini, Zulsyafri mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan perbaikan atau setidaknya penambalan jalan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Pemerintah daerah harus sigap. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Perbaikan darurat harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Bahkan, kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat berujung pada sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Imbauan kepada Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut. Kondisi jalan yang rusak dan padat kendaraan membutuhkan kehati-hatian ekstra dari para pengguna jalan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, karena keluarga selalu menunggu di rumah,” tutup Zulsyafri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait rencana perbaikan jalan di lokasi tersebut.

















