Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

- Editor

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | Tribuneindonesia.com – Kondisi jalan rusak pascabanjir di wilayah Simpang Tugu Opak, Kecamatan Karang Baru, menuju Titi Kuning Ranto, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Zulsyafri, bersama Ketua Forum SSB Aceh Tamiang Minggu, (26/4), Awaludin, menyoroti kondisi tersebut dengan istilah, “habis banjir terbitlah jalan rusak” yang kini menjadi realita pahit bagi warga setempat.

Berdasarkan laporan warga, jalan yang dipenuhi lubang dengan kedalaman antara 5 hingga 20 sentimeter telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas. Salah satu korban, Arif (58), terjatuh saat mengendarai sepeda motor bersama cucunya dalam perjalanan ke pasar. Ia diduga kehilangan kendali saat berupaya menghindari lubang di badan jalan.

Insiden serupa juga dialami Nurma (45), seorang ibu rumah tangga, yang terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak dan padatnya arus kendaraan. Dalam kurun waktu April 2026, tercatat sedikitnya empat kecelakaan terjadi di ruas jalan tersebut akibat lubang yang menganga.

Warga menilai kerusakan jalan diperparah oleh tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat yang melintas, terutama setelah banjir melanda kawasan tersebut.
Tuntutan Perbaikan dan Tanggung Jawab Pemerintah

Baca Juga:  Pelantikan Ormas Musara Gayo: Sah Secara Hukum, Bukan Soal Siapa yang Melantik

Menanggapi kondisi ini, Zulsyafri mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan perbaikan atau setidaknya penambalan jalan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Pemerintah daerah harus sigap. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Perbaikan darurat harus segera dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Bahkan, kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat berujung pada sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

Imbauan kepada Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut. Kondisi jalan yang rusak dan padat kendaraan membutuhkan kehati-hatian ekstra dari para pengguna jalan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, karena keluarga selalu menunggu di rumah,” tutup Zulsyafri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait rencana perbaikan jalan di lokasi tersebut.

Berita Terkait

PEMKAB SIMEULUE GELAR RAKOR BBM, SEKDA MELALUI ASISTEN 2 PASTIKAN DISTRIBUSI TEPAT SASARAN
Diduga Karena Beda Pilihan Politik, 4 Perangkat Gampong Suka Jadi Kebun Ireng Dicopot, Abaikan Pesan Wali Kota Langsa
​Perkuat Sinergitas, Polres Bitung Gelar Tatap Muka dan Dialog Bersama Awak Media
Alif Ditemukan, Jejak Tragedi di Sei Belawan.
​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:55

Babinsa Koramil 05/Juli Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:28

Babinsa Koramil 07/Jangka dan Dewan Guru Bahas Persiapan Lomba Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:26

Babinsa Posramil Simpang Mamplam Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Siswa SMKN 1 Simpang Mamplam.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33

Ketika Hukum Kehilangan Wibawa, Kiamat Bangsa Sudah di Depan Mata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28

Sambut HUT ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:17

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Ikat Batang Timun, Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Berita Terbaru