Sidang Lapangan Perkara No. 408/Pdt.G/2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Deli Serdang I TribuneIndonesia.Com-Pelaksanaan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 408/Pdt.G/2025 dilaksanakan di jalan Batang Kuis Pantai Labu Jumaat 24 April 2026 di lokasi dj objek lahan sengketa menjadi perhatian serius masyarakat. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dinilai krusial, mengingat lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara lain yang telah diputus oleh pengadilan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, objek sengketa dengan luas sekitar 16.500 meter persegi itu diketahui telah diputus dalam perkara Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Fakta ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait munculnya kembali sengketa atas objek yang sama.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat upaya hukum berupa derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PTPN I. Upaya tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan.

Baca Juga:  Kota Mandiri Bekala Mahakarya Baru Deli Serdang Menuju Peradaban Modern

Sejumlah warga yang mengikuti jalannya sidang lapangan menilai kondisi fisik objek serta batas-batas lahan terlihat jelas di lokasi. Hal ini dinilai dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif dan menyeluruh.

Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap objek yang sebelumnya telah memiliki kekuatan putusan pengadilan.

Perhatian publik terhadap perkara ini mencerminkan tingginya harapan agar setiap proses penegakan hukum tetap berlandaskan fakta persidangan serta menghormati putusan yang telah ada.

Sidang lanjutan perkara ini diharapkan mampu memberikan kejelasan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas
Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa
Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol
*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:15

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 April 2026 - 06:47

Sidang Lapangan Perkara No. 408/Pdt.G/2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya

Kamis, 23 April 2026 - 10:56

Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol

Kamis, 23 April 2026 - 07:19

*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Rabu, 22 April 2026 - 16:26

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 03:22

Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar

Berita Terbaru

Headline news

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:15