Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | KUTACANE – Seorang narapidana (napi) kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara diduga lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Informasi tersebut mencuat dari laporan harian kegiatan dan kinerja yang rutin dibagikan melalui grup WhatsApp Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Dalam laporan itu, tercantum salah satu nama yang diduga merupakan terpidana kasus korupsi yang saat ini masih menjalani hukuman.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, mengaku tidak terlibat dalam proses pengusulan penyuluh ASN tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam mekanisme pengusulan. Saat itu langsung ditangani oleh bidang penyuluh,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan dilakukan melalui bidang penyuluh serta Kepala Tim Kerja (KatimKer) daerah. Namun, terkait adanya nama yang diduga berstatus narapidana, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya juga merasa bingung dengan adanya nama tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluh, Samsul Khair. Ia menyebut proses pengusulan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi dan ditetapkan pada awal Januari 2026.

“Prosesnya melalui jalur resmi di bidang penyuluh dan KatimKer. Namun terkait nama tersebut, kami juga merasa heran,” ujarnya.

Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Diketahui, kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara menyeret seorang terpidana berinisial MR. Dalam perkara tersebut, MR divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5544 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Berpotensi Melanggar Aturan ASN

Jika dugaan ini benar, maka kelulusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mensyaratkan calon ASN tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih serta wajib memiliki integritas yang baik.

Baca Juga:  839 Petugas Non-Stop Berjibaku Pulihkan Kelistrikan Aceh

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap latar belakang calon ASN.

Korupsi sebagai tindak pidana berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang memungkinkan pencabutan hak tertentu, termasuk hak menduduki jabatan publik. Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 35 disebutkan bahwa seseorang dapat dicabut haknya untuk memegang jabatan publik.

Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pihak terkait.

Terhadap terpidana:

pembatalan kelulusan ASN

pemberhentian jika telah diangkat

potensi pidana tambahan jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen

Sementara terhadap pejabat atau pihak pengusul:

sanksi administratif hingga pemberhentian

sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

sanksi pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang

Perlu Penelusuran Lebih Lanjut

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum. Dugaan lolosnya narapidana dalam seleksi ASN tidak hanya berpotensi sebagai kesalahan administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem verifikasi.

Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengawas internal kementerian diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Pertanian terkait dugaan tersebut.***

Sumber: Waspada.co.id

Berita Terkait

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN
Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek
​Tunjukkan Kekompakan dan Disiplin, TP PKK Bitung Sukses Unjuk Gigi dalam Gerak Jalan Kemerdekaan
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting
Dipimpin Dirut Alfred Salindeho, PDAM Dua Sudara Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI di Bitung
Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33