Konten Diduga Singgung Agama, Ketua DPP GRPK Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

- Editor

Sabtu, 26 September 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Konten TikTok akun @royaco yang diduga memuat parodi doa dan kalimat bernuansa keagamaan berujung laporan polisi. Ketua DPP Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, melaporkan akun yang disebut dikelola Roy Al Janu tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 26 September 2026.

Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/1628/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Materi yang dipersoalkan antara lain penggunaan kalimat “Mari Solat taubat” yang dalam konten tersebut disertai parodi doa, tindakan yang dinilai Abdul Hadi mengandung unsur mengejek atau mengolok-olok, serta gelak tawa dalam rekaman. namun, apakah materi tersebut memenuhi unsur tindak pidana, masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya melalui proses pemeriksaan.

Abdul Hadi mengatakan dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar materi yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif, termasuk konteks utuh dari konten yang dipersoalkan.

Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk memeriksa apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Abdul Hadi.

menurutnya, penggunaan media sosial perlu tetap memperhatikan norma hukum, terutama ketika materi yang disebarluaskan berkaitan dengan persoalan keagamaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo, S.H., meminta penyidik Polda Sumut tidak hanya melihat potongan materi yang beredar, tetapi memeriksa konten secara menyeluruh.

Baca Juga:  KAKI: Kasus Kuota Haji Harus Dilihat Utuh, KPK Diminta Perlakukan Gus Yaqut Secara Adil

menurut Indra, konteks pernyataan, bentuk penyampaian, sumber konten, serta pihak yang membuat dan menyebarluaskannya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah. Posisi kami adalah melaporkan dugaan peristiwa yang kami nilai perlu diperiksa secara hukum,” kata Indra.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan. kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana, tentu itu kewenangan penyidik. tetapi kalau ditemukan adanya unsur pidana, kami berharap proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Indra juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme penegakan hukum diperlukan agar penilaian terhadap konten tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. kami memilih jalur hukum karena negara sudah menyediakan mekanisme. Jadi alat bukti dan proses hukum yang akan menentukan,” tegasnya.

dengan diterimanya laporan tersebut, materi konten yang dipersoalkan kini berada dalam ruang pemeriksaan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti serta konteks konten yang dilaporkan.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP
Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP
Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Penghentian Penyelidikan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Herly Minta Gelar Perkara Khusus
GRPK dan P2BMI Apresiasi Propam Polda Sumut Terkait Perkembangan Dumas
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Jumat, 25 September 2026 - 15:04

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Pesan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko: Pengabdian Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:53

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

Jumat, 25 September 2026 - 02:37

Kawal Penyampaian Aspirasi Serikat Petani, Polres Aceh Timur Berikan Pelayanan Humanis

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 11:16

Diduga Cabuli Anak di Rumah Makan, Pria Paruh Baya di Bitung Ditangkap Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 07:50

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih Di Gampong Cot Ara Kuta Blang 

Berita Terbaru