TribuneIndonesia.com I Medan-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) bersama Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka dampingi. Surat tersebut bernomor B/7598/IX/Was.2.1/2026/Bid Propam dan ditandatangani PS. Kasubbid Paminal atas nama Kompol Hasanul Basry, SIP, SIK, MM.
dalam surat pemberitahuan tersebut, Bid Propam Polda Sumut menyampaikan informasi mengenai status Aiptu Rudi J. Tampubolon yang disebut telah dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolda Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor KEP/349/IV/2026.
Selain itu, Bid Propam menyarankan Darsini bersama suaminya untuk membuat laporan resmi secara umum terkait dugaan pengusiran sepihak dari rumah mereka di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melibatkan Aiptu Rudi J. Tampubolon sekitar Maret 2026.
Peristiwa tersebut sebelumnya mendapat pendampingan dari GRPK dan P2BMI. Kedua organisasi tersebut turut mendampingi korban dalam menyampaikan laporan kepada Propam Polda Sumatera Utara sebagai upaya memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi terhadap Bid Propam Polda Sumut atas perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada pihaknya.
Abdul Hadi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian melalui saluran resmi. kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan oknum kepolisian yang diduga melanggar aturan. hal ini penting untuk menjaga nama baik dan citra institusi kepolisian di tengah masyarakat,” ujar Abdul Hadi.
menurutnya, GRPK berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami perlakuan tidak adil yang diduga dilakukan oknum kepolisian. Pendampingan tersebut, kata Abdul Hadi, dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“GRPK akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat yang merasa terdzolimi akibat tindakan oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya. GRPK dan P2BMI berharap perkembangan pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal kepolisian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Kedua organisasi juga mendorong agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ilham Gondrong)















