Bitung | Tribuneindonesia.com – Penanganan kasus dugaan kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Kota Bitung kembali menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
Langkah cepat yang diambil kepolisian menjadi cermin komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya kelompok anak yang tergolong rentan.
Langkah nyata tersebut dibuktikan saat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial SP (48) di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penangkapan terduga pelaku kejahatan seksual ini berlangsung pada Kamis (24/9/26) dini hari.
Tindakan tegas jajaran kepolisian ini bermula dari laporan resmi pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tidak senonoh terhadap anak perempuan mereka.
Kejadian yang mengejutkan tersebut diperkirakan berlangsung pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan Girian Atas.
Begitu menerima aduan dari pihak keluarga, Tim URC Resmob Polres Bitung yang berada di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat menyisir lokasi kejadian.
Petugas langsung menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti serta menggali keterangan dari sejumlah saksi guna mendeteksi keberadaan terduga pelaku.
Hasil penelusuran lapangan serta informasi yang dihimpun secara cermat membuahkan hasil dalam waktu singkat. Tim Resmob langsung mengepung lokasi keberadaan (SP) di Kelurahan Girian Atas dan membekuknya tanpa perlawanan berarti.
Usai dibekuk di lokasi penangkapan, personel kepolisian membawa (SP) menuju Markas Komando (Mako) Polres Bitung. Petugas langsung menempatkan terduga pelaku di ruang tahanan untuk menjalani rangkaian pemeriksaan dan proses hukum formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa pilu tersebut berawal ketika anak perempuan yang menjadi korban tengah berada di sebuah rumah makan di kawasan Girian Atas. Saat korban beranjak dari tempat duduk menuju kamar mandi, (SP) secara diam-diam membuntutinya dari belakang.
Di area yang sepi dekat kamar mandi itulah, (SP) melancarkan aksi nekatnya dengan melalukan tindakan yang melanggar norma dan hukum terhadap anak di bawah umur tersebut.
Korban yang terkejut langsung memberikan perlawanan gigih untuk menyelamatkan diri dari aksi keji terduga pelaku.
Setelah berhasil meloloskan diri, korban bergegas memberitahukan perbuatan (SP) kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tersulut emosi dan keberatan atas perlakuan tersebut bergegas mendatangi Mako Polres Bitung malam itu juga untuk menuntut keadilan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor Bitung menegaskan komitmennya untuk memproses seluruh laporan kejahatan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Perlindungan hak-hak serta psikologis korban anak menjadi prioritas utama selama penanganan perkara.
Mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan bahwa gerak cepat personel URC Resmob merupakan bentuk perlindungan nyata negara terhadap kelompok rentan.
Kepolisian tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan anak di wilayah Bitung.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,”
ujar Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku objektif.
Selain itu, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi kejahatan yang menyasar anak-anak di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak. Kepolisian akan memberikan respons dan penanganan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban,”
jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta peran aktif lingkungan keluarga serta tetangga dalam menjaga keamanan anak-anak secara kolektif. Kepedulian bersama dinilai menjadi benteng utama pencegahan tindak pidana serupa.
“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Bila ada kejadian yang mencurigakan atau diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian,”
tambahnya.
Polres Bitung juga mengimbau publik agar bijak dalam menyikapi kasus ini dengan tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun data pribadi korban anak di media sosial.
Hal ini krusial untuk mencegah trauma mendalam serta menjaga privasi dan masa depan korban.
Hingga saat ini, (SP) masih berada di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan mendalam oleh tim penyidik Satreskrim.
Seluruh penanganan kasus dipastikan berjalan profesional, humanis, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah sesuai perundang-undangan. (kiti)















