KAKI: Kasus Kuota Haji Harus Dilihat Utuh, KPK Diminta Perlakukan Gus Yaqut Secara Adil

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (Komite Anti Korupsi Indonesia/KAKI) menilai penanganan kasus dugaan pelanggaran kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabaikan konteks kebijakan dan dasar hukum yang melatarbelakangi pengambilan keputusan saat itu.

Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyampaikan pandangan tersebut merujuk pada penjelasan Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam. Menurut Mahfud, perkara kuota haji tidak bisa dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara utuh dari sisi hukum, kebijakan, hingga situasi darurat yang menyertainya.

Mahfud menjelaskan, pembagian kuota haji sejatinya sudah memiliki patokan baku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Persoalan muncul ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota secara mendadak.

Ia mengungkapkan, pada November 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, informasi tersebut kala itu masih berupa wacana dan belum disertai surat resmi.

“Padahal, membentuk jemaah baru itu butuh persiapan matang, mulai dari akomodasi hingga ruang gerak. Satu orang itu jatahnya sekitar 0,8 meter dari space yang tersedia. Kalau tiba-tiba ditambah 20.000 jemaah, itu harus dihitung ulang,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Masalah lain yang disoroti Mahfud adalah dasar hukum pembagian kuota tambahan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu dipersoalkan karena ditetapkan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri.

Namun, Mahfud mengaku telah bertemu dengan tim eks Menag Yaqut dan memperoleh penjelasan bahwa sebenarnya terdapat dua peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan kuota haji sesuai undang-undang. Persoalan muncul pada tahap penetapan individu jemaah yang dilakukan melalui kebijakan menteri.
“Peraturan menterinya sudah ada dua. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya lewat kebijakan menteri. Itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Gunung Bur Ni Telong Level II Waspada, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 1,5 Km dari Kawah

Mahfud juga memahami situasi saat itu yang dinilai mendesak, sementara keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi belum diterbitkan. Setelah dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi, diputuskan agar kuota tambahan dibagi dua dengan melibatkan pihak swasta.
“Karena waktunya mepet dan keputusannya belum ada, akhirnya dibagi dua agar swasta ikut membantu. Niat Presiden juga baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan untuk diperdagangkan, melainkan sebagai solusi darurat. Mahfud bahkan menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana penambahan kuota mendadak berdampak pada aspek keselamatan jemaah.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini perlu didalami oleh hakim,” tegas Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud meminta KPK menangani perkara ini secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta konteks kebijakan yang ada. “Mungkin KPK punya alasan, tapi pembelaan Yaqut juga harus didengar karena dokumen-dokumennya lengkap. Prinsipnya, harus diperlakukan secara adil,” katanya.

DPR Dorong Kuota Tidak Terbuang
Sebelumnya, terkait kebijakan kuota haji, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi VIII, meminta agar tidak ada kuota haji yang tersisa atau tidak terserap. Dorongan itu antara lain disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI.
Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang sebagian dialokasikan ke haji khusus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah sekaligus untuk memaksimalkan serapan kuota.

Dalam rapat Komisi VIII DPR RI pada 24 Mei 2023, salah satu anggota DPR bahkan meminta Kementerian Agama tidak ragu mengalihkan kuota yang tidak terserap ke haji khusus. Hal itu merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KAKI menilai seluruh fakta tersebut penting menjadi pertimbangan aparat penegak hukum agar penanganan kasus kuota haji tidak hanya berorientasi pada aspek pidana semata, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum. (Ct)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:53

Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 12:57

Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak

Berita Terbaru