Subulussalam–Tribuneindonesia.com PT Federal International Finance (FIFGROUP) melalui Koordinator Remedial FIFGROUP Subulussalam, Irfan, menyampaikan bantahan keras terhadap berbagai tuduhan yang berkembang terkait penanganan unit sepeda motor milik konsumen di wilayah Aceh Singkil.
Menurut Irfan, informasi yang menyebut adanya pencurian, perampasan, hingga dugaan hilangnya uang di dalam jok sepeda motor merupakan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pencurian ataupun perampasan. Yang dilakukan adalah pengamanan unit sesuai prosedur perusahaan setelah melalui tahapan yang telah ditentukan,” tegas Irfan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan petugas lapangan, konsumen yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajibannya. Bahkan, unit kendaraan disebut beberapa kali disembunyikan sehingga menyulitkan proses penyelesaian yang dilakukan perusahaan.
“Sebelumnya petugas sudah beberapa kali melakukan kunjungan, memberikan peringatan, hingga menyampaikan somasi. Semua tahapan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar jika disebut ada tindakan di luar ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait tuduhan adanya uang sebesar Rp1,5 juta yang hilang di dalam jok sepeda motor, Irfan juga membantah keras tuduhan tersebut.
“Kami merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. Apa dasar tuduhan itu? Bagaimana bisa dibuktikan bahwa benar ada uang sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di dalam jok motor? Sampai hari ini petugas kami bahkan belum pernah membuka jok kendaraan tersebut karena saat unit diamankan tidak terdapat kunci kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, tuduhan tanpa bukti yang jelas berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pihak yang belum terbukti melakukan kesalahan.
Selain itu, FIFGROUP juga membantah tuduhan yang menyebut perusahaan menghalangi kerja jurnalistik atau menghambat media dalam memperoleh informasi.
“FIFGROUP tidak pernah menghalangi media. Kami selalu terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi. Selama ini hubungan kami dengan rekan-rekan media berjalan baik dan profesional. Banyak wartawan yang menjadi mitra komunikasi kami hingga saat ini,” katanya.
Irfan menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pers, media seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi, konfirmasi kepada semua pihak yang diberitakan, serta menerapkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat berimbang dan akurat.
Pihak FIFGROUP menilai terdapat sejumlah pemberitaan yang terkesan menyudutkan perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen FIFGROUP. Kondisi tersebut dinilai merugikan reputasi perusahaan serta berpotensi menggiring opini publik sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
Oleh karena itu, FIFGROUP saat ini menunggu klarifikasi dan hak jawab dari media-media yang telah mempublikasikan informasi tersebut. Perusahaan juga sedang mempelajari berbagai langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau tuduhan sepihak yang dapat menyesatkan masyarakat,” tutup Irfan.
Redaksi: Syahbudin
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Nusantara Counter Polri Provinsi Aceh.













