FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam–Tribuneindonesia.com PT Federal International Finance (FIFGROUP) melalui Koordinator Remedial FIFGROUP Subulussalam, Irfan, menyampaikan bantahan keras terhadap berbagai tuduhan yang berkembang terkait penanganan unit sepeda motor milik konsumen di wilayah Aceh Singkil.

Menurut Irfan, informasi yang menyebut adanya pencurian, perampasan, hingga dugaan hilangnya uang di dalam jok sepeda motor merupakan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pencurian ataupun perampasan. Yang dilakukan adalah pengamanan unit sesuai prosedur perusahaan setelah melalui tahapan yang telah ditentukan,” tegas Irfan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan petugas lapangan, konsumen yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajibannya. Bahkan, unit kendaraan disebut beberapa kali disembunyikan sehingga menyulitkan proses penyelesaian yang dilakukan perusahaan.

“Sebelumnya petugas sudah beberapa kali melakukan kunjungan, memberikan peringatan, hingga menyampaikan somasi. Semua tahapan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar jika disebut ada tindakan di luar ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait tuduhan adanya uang sebesar Rp1,5 juta yang hilang di dalam jok sepeda motor, Irfan juga membantah keras tuduhan tersebut.

“Kami merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. Apa dasar tuduhan itu? Bagaimana bisa dibuktikan bahwa benar ada uang sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di dalam jok motor? Sampai hari ini petugas kami bahkan belum pernah membuka jok kendaraan tersebut karena saat unit diamankan tidak terdapat kunci kendaraan,” jelasnya.

Menurutnya, tuduhan tanpa bukti yang jelas berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pihak yang belum terbukti melakukan kesalahan.

Baca Juga:  Diduga, Tambang Emas Tak Berizin Meraja lela di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah," Terkesan Kebal Hukum "

Selain itu, FIFGROUP juga membantah tuduhan yang menyebut perusahaan menghalangi kerja jurnalistik atau menghambat media dalam memperoleh informasi.

“FIFGROUP tidak pernah menghalangi media. Kami selalu terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi. Selama ini hubungan kami dengan rekan-rekan media berjalan baik dan profesional. Banyak wartawan yang menjadi mitra komunikasi kami hingga saat ini,” katanya.

Irfan menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pers, media seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi, konfirmasi kepada semua pihak yang diberitakan, serta menerapkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat berimbang dan akurat.

Pihak FIFGROUP menilai terdapat sejumlah pemberitaan yang terkesan menyudutkan perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen FIFGROUP. Kondisi tersebut dinilai merugikan reputasi perusahaan serta berpotensi menggiring opini publik sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.

Oleh karena itu, FIFGROUP saat ini menunggu klarifikasi dan hak jawab dari media-media yang telah mempublikasikan informasi tersebut. Perusahaan juga sedang mempelajari berbagai langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau tuduhan sepihak yang dapat menyesatkan masyarakat,” tutup Irfan.

Redaksi: Syahbudin
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Nusantara Counter Polri Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
Penghentian Penyelidikan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Herly Minta Gelar Perkara Khusus
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
GRPK dan P2BMI Apresiasi Propam Polda Sumut Terkait Perkembangan Dumas
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26