Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 156 Gram Sabu dan 155 Kilogram Ganja

- Editor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti dan barang sitaan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Maret hingga Juli 2026. Barang bukti tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni perkara narkotika, perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres Bireuen Kompol Muji Bussalim, S.H., perwakilan Ketua Mahkamah Syariah Bireuen Islahul Umam, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Harperiyani, S.H., perwakilan Kepala BNNK Bireuen Khairuddin, S.E., Kasi PB3R Kejari Bireuen Cut Mailina Ariani, S.H., Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen Sahrizal.

Dalam perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara serta 155.487,39 gram (sekitar 155,49 kilogram) ganja dari lima perkara. Sabu dimusnahkan dengan cara dihaluskan menggunakan blender kemudian dicampur air, sedangkan ganja dibakar hingga habis. Selain itu, sejumlah telepon genggam dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai barang bukti juga turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun

Sementara itu, dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum, dimusnahkan sejumlah senjata tajam beserta barang bukti lainnya. Adapun dari tindak pidana umum, turut dimusnahkan sebilah pedang samurai dan berbagai barang bukti lain sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan utama pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti tidak lagi beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat. Langkah ini juga merupakan wujud kepastian hukum serta bentuk pertanggungjawaban lembaga penegak hukum kepada publik,” ujar Yarnes.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tahapan pemusnahan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bukti sah pelaksanaan kegiatan.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dituntaskan hingga tahap akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat benar-benar dimusnahkan. Kepastian hukum yang dijalankan dengan integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap keadilan.

Berita Terkait

Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas : KKB Masih Sandera Warga Sipil di Papua
Personel Polres Bireuen Gelar Latihan Dalmas, Guna Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapan
Kapolres Bireuen Hadiri Bakti Sosial Dalam Rangka HUT TNI Ke-81 di Koramil 01/Kota Juang
Aktivis RPM Minta Kepolisian Polres Pandeglang Segera Menindak Oknum Guru SMPN 1 Sukaresmi Yang Diduga Lecehkan Beberapa Siswi
Aktivis Rakyat Pandeglang Melawan Desak APH Periksa Oknum Kepsek Sekolah SDN 3 Padaherang Yang Diduga Mark’up Pembangunan Revitalisasi
Perkuat Ukhuwah Lewat Majelis Ilmu, Pengajian Tastafi Bulanan Galon Kupi Sigli Hadirkan Tgk.Habibi Nawawi
PKB Aceh Gas Pol Konsolidasi hingga Gampong, Muhammad Iqbal Target 2 Kursi DPRK di Setiap Dapil Bireuen
Perkuat Mesin Partai hingga Gampong, DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 11:34

Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum

Senin, 21 September 2026 - 08:52

Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan

Minggu, 20 September 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial

Minggu, 20 September 2026 - 10:04

Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 17:19

Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 14:44

Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​

Berita Terbaru

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, S.H., M.H., Saat menjadi Narasumber Utama di kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum Aertembaga. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum

Senin, 21 Sep 2026 - 11:34