Bitung | Tribuneindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bersama Pemerintah Kecamatan Aertembaga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum, Senin (21/09/26).
Langkah sinergis ini berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kejari Bitung mengutus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dalam forum edukasi tersebut. Pria yang akrab disapa Justisi Wagiu ini memberikan pemaparan mendalam terkait berbagai ketentuan hukum yang wajib dipahami oleh seluruh aparatur wilayah.
Aula Kantor Kecamatan Aertembaga menjadi pusat pelaksanaan kegiatan edukasi hukum tersebut pada Senin (21/9) pagi, mulai pukul 10.00 WITA. Seluruh rangkaian acara berlangsung secara tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta.

Puluhan peserta yang terdiri dari para Kepala Lingkungan (PALA) serta perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Aertembaga menghadiri sosialisasi ini.
Setiap kelurahan secara khusus mengutus dua orang tenaga P3K untuk menyerap materi hukum tersebut.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Aertembaga, Felix Hengkeng, S.E., membuka dan memimpin jalannya kegiatan mewakili Camat Aertembaga, Robert Stenly Tatipang, S.Sos.
Kehadiran jajaran pimpinan kecamatan ini menegaskan komitmen kuat pimpinan daerah dalam membenahi sistem pelayanan publik dan administrasi.
Dalam sesi pemaparan, Kasi Intel Kejari Bitung menguraikan secara mendalam aspek hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menekankan bahwa pemahaman aturan secara komprehensif merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Materi sosialisasi juga menyoroti mekanisme pengelolaan hibah barang agar seluruh perangkat kelurahan menjalankannya secara hati-hati sesuai prosedur.

Justisi Wagiu mengingatkan bahwa setiap tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban harus terbebas dari pelanggaran hukum demi mencegah persoalan pidana di masa mendatang.
Melalui penerangan hukum ini, Kejari Bitung mendorong para pimpinan dan staf di tingkat lokal untuk mengedepankan tindakan preventif ketimbang penindakan.
Aparatur pemerintahan dituntut tidak hanya mahir mengurus administrasi harian, tetapi juga paham betul batasan hukum serta konsekuensi dari setiap penggunaan anggaran dan aset negara.
Pemerintah Kecamatan Aertembaga optimistis kegiatan ini menjadi sarana pembekalan yang efektif bagi PALA dan tenaga P3K saat melayani masyarakat.
Pembekalan ini diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan yang bersih, tertib administrasi, serta bebas dari potensi praktik korupsi. (kiti)
















