SOLOK SELATAN — Jajaran Polres Solok Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Timbahan, aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (19/9/2026).
Menerima informasi tersebut, Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., langsung memerintahkan Tim Resmob Satreskrim untuk turun tangan melakukan pengecekan dan penyisiran ke lokasi.
Tindakan Tegas di Lapangan
- Penyisiran Lokasi: Tim Resmob menyusuri kawasan Timbahan dan aliran Sungai Batang Hari untuk memastikan kebenaran laporan serta mencegah aktivitas lanjutan.
- Temuan Barang Bukti: Petugas menemukan sejumlah lubang bekas galian tambang serta sarana penunjang, seperti karpet, pipa, dan mesin dompeng.
- Pemusnahan Sarana: Demi mencegah penggunaan kembali, seluruh sarana tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas.
Komitmen Kepolisian dan Ancaman Hukum
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan selalu direspons secara serius.
”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan dilakukan langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.
Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga menyoroti bahaya lingkungan dan keselamatan. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar, sementara aktivitas PETI di aliran sungai dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan.
Dari sisi hukum, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan.
(Sumber: Ikhsan/DPP AMI)
















