Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

- Editor

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN — Jajaran Polres Solok Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Timbahan, aliran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (19/9/2026).

​Menerima informasi tersebut, Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., langsung memerintahkan Tim Resmob Satreskrim untuk turun tangan melakukan pengecekan dan penyisiran ke lokasi.

​Tindakan Tegas di Lapangan

  • Penyisiran Lokasi: Tim Resmob menyusuri kawasan Timbahan dan aliran Sungai Batang Hari untuk memastikan kebenaran laporan serta mencegah aktivitas lanjutan.
  • Temuan Barang Bukti: Petugas menemukan sejumlah lubang bekas galian tambang serta sarana penunjang, seperti karpet, pipa, dan mesin dompeng.
  • Pemusnahan Sarana: Demi mencegah penggunaan kembali, seluruh sarana tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas.

​Komitmen Kepolisian dan Ancaman Hukum

​Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan selalu direspons secara serius.

​”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan dilakukan langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.

 

Baca Juga:  Upaya Damai Kandas, Perselisihan CV Multi Rempah Sulawesi vs Eks Karyawan Resmi Bergulir ke PHI Manado

​Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga menyoroti bahaya lingkungan dan keselamatan. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar, sementara aktivitas PETI di aliran sungai dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan.

​Dari sisi hukum, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan.

(Sumber: Ikhsan/DPP AMI)

Berita Terkait

Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga
Kapolres Bireuen Jenguk Korban yang Diduga Keracunan MBG
OPEN TOURNAMEN BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI 2026 RESMI DITUTUP
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia
HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal
Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57

Kapolres Bireuen Jenguk Korban yang Diduga Keracunan MBG

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia

Sabtu, 19 September 2026 - 11:07

HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 19:38

Perebutan Juara Bersama Kategori Warnai GOR Brodjonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Berita Terbaru