Bitung | Tribuneindonesia.com – Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. secara langsung menghadiri pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan, Senin (21/09/26).
Acara strategis ini berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan Lantai 4, Jalan Maruga Raya Nomor 1, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kolaborasi lintas daerah tersebut digulirkan guna menindaklanjuti arahan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arahan ini disampaikan dalam rapat Perkembangan Kerja Sama terkait Implementasi Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Prosesi penandatanganan dokumen kerja sama resmi tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E,
Langkah ini menandai komitmen bersama kedua kepala daerah dalam memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan perpajakan berbasis digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung Altin A. Tumengkol, S.I.P., M.Si. menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pengadopsian inovasi.
Pemkot Bitung bermaksud mereplikasi sistem digital peta pajak dan pertanahan yang telah sukses diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk diadaptasi serta dimanfaatkan di Kota Bitung.
Juru Bicara Pemkot Bitung tersebut menegaskan manfaat utama dari keberadaan platform digital ini bagi pembenahan sistem di daerah. Pihaknya optimistis keberadaan sistem terintegrasi ini mampu mendongkrak keakuratan data perpajakan dan pemetaan lahan secara nyata.
”Melalui sistem ini, diharapkan pengelolaan data objek pajak, peta bidang tanah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara spasial,”
kata Altin saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Altin menyampaikan bahwa adopsi teknologi ini menjadi trobosan krusial dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pemkot Bitung meyakini koordinasi berbasis peta digital ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
”Langkah tersebut dinilai strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mencegah tumpang tindih data pertanahan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat,”
lanjutnya.
Altin menutup penjelasannya dengan menggarisbawahi harapan besar jajaran pemerintah daerah atas terjalinnya kemitraan strategis ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarwilayah merupakan kunci utama terwujudnya tata kelola birokrasi modern.
”Pemerintah Kota Bitung berharap melalui kerja sama antar daerah ini, inovasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh kolaborasi positif antar pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel,”
tandas Altin.
Dalam agenda resmi di Tangerang Selatan tersebut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. didampingi oleh sejumlah pejabat utama Pemkot Bitung.
Tampak hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Franky R. Ladi, S.STP., M.AP. yang juga menjabat Plt. Kabag Kerja Sama Setda Kota Bitung, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Rorong, S.E., serta Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christ K. Emor, S.STP., M.AP.(kiti)
















