Subulussalam | 19 Juni 2026. Mencuatnya nama Surya Darma dalam perkara sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surya Darma melakukan perbuatan melawan hukum ataupun terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat itu, tugas Surya Darma pada prinsipnya adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta sesuai dokumen dan persyaratan yang diajukan. PPAT bukan pihak yang menentukan kepemilikan tanah, melainkan menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pihak.
Dalam praktik pertanahan, apabila di kemudian hari muncul sengketa terkait objek tanah atau keabsahan dokumen yang diajukan para pihak, hal tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan dari PPAT yang membuat akta. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang lengkap.
Karena itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi maupun membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum yang final.
Pengamat hukum menilai bahwa penyebutan nama seseorang secara terus-menerus dalam suatu perkara harus tetap disertai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.
Perkara Lae Saga saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim masih memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh sebab itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.
Sampai saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Surya Darma bersalah ataupun terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang berkembang dalam berbagai spekulasi. Semua pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan fakta hukum daripada opini yang belum teruji.















