Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | 19 Juni 2026. Mencuatnya nama Surya Darma dalam perkara sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surya Darma melakukan perbuatan melawan hukum ataupun terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat itu, tugas Surya Darma pada prinsipnya adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta sesuai dokumen dan persyaratan yang diajukan. PPAT bukan pihak yang menentukan kepemilikan tanah, melainkan menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pihak.

Dalam praktik pertanahan, apabila di kemudian hari muncul sengketa terkait objek tanah atau keabsahan dokumen yang diajukan para pihak, hal tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan dari PPAT yang membuat akta. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang lengkap.

Baca Juga:  "Tangis Sunyi Sang Pejuang Lelah yang Tak Pernah Tampak di Mata Keluarga"

Karena itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi maupun membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum yang final.

Pengamat hukum menilai bahwa penyebutan nama seseorang secara terus-menerus dalam suatu perkara harus tetap disertai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.

Perkara Lae Saga saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim masih memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh sebab itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.

Sampai saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Surya Darma bersalah ataupun terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang berkembang dalam berbagai spekulasi. Semua pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan fakta hukum daripada opini yang belum teruji.

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:10

Deli Serdang Weekend Hidupkan Ruang Publik, Lubuk Pakam Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi Rakyat

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:54

DTW Jatiluwih Masuk Daftar KEN Kemenparekraf RI, Destinasi Wisata Budaya dan Pertanian Berkelanjutan Bertaraf Internasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:26

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:02

Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:52

Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius

Berita Terbaru

Sosial

​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung

Minggu, 21 Jun 2026 - 04:36