Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | 19 Juni 2026. Mencuatnya nama Surya Darma dalam perkara sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surya Darma melakukan perbuatan melawan hukum ataupun terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat itu, tugas Surya Darma pada prinsipnya adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta sesuai dokumen dan persyaratan yang diajukan. PPAT bukan pihak yang menentukan kepemilikan tanah, melainkan menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pihak.

Dalam praktik pertanahan, apabila di kemudian hari muncul sengketa terkait objek tanah atau keabsahan dokumen yang diajukan para pihak, hal tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan dari PPAT yang membuat akta. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang lengkap.

Baca Juga:  Proyek Paving Block Desa Pangkalan Diduga Asal Jadi! Dana Banprov 2025 Disinyalir Jadi Bancakan Oknum Desa

Karena itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi maupun membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum yang final.

Pengamat hukum menilai bahwa penyebutan nama seseorang secara terus-menerus dalam suatu perkara harus tetap disertai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.

Perkara Lae Saga saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim masih memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh sebab itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.

Sampai saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Surya Darma bersalah ataupun terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang berkembang dalam berbagai spekulasi. Semua pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan fakta hukum daripada opini yang belum teruji.

Berita Terkait

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali
BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL
BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*
LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩
HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06

Jangan Lupakan Indonesia Timur — Keadilan Harus Hadir di Tanah Sendiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:57

Perumnas Groundbreaking Pembangunan Rumah Susun Bersubsidi Samesta Alonia di Kemayoran

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:51

Kid Athletics Membawa Bahagia: Hafiz & Tasqia Juara Aceh, Siap Tempur di Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:48

Selamat Hari Veteran Nasional, Arief Martha Rahadyan: Menghormati Pejuang, Menjaga Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:30

Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru