SIMEULUE Tribune Indonesia.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas III Simeulue terus berkomitmen memperkuat tata kelola pembinaan bagi para penghuni dan warga binaan lapas secara komprehensif.
Berdasarkan data sistem database Lapas kasus tindak pidana khusus seperti narkotika masih mendominasi komposisi penghuni dengan persentase mencapai sekitar 40 hingga 45 persen dari total keseluruhan kapasitas hunian.
Guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal, pihak Lapas menerapkan klasifikasi penanganan berbasis tingkat risiko (risk assessment) terhadap para penghuni.
Pendekatan ini diintegrasikan ke dalam program pembinaan mental spiritual yang wajib diikuti oleh seluruh warga binaan, salah satunya melalui penyelenggaraan kelas pesantren dan pengajian kitab secara intensif yang dijadwalkan sebanyak empat sesi setiap harinya.
Selain penekanan pada aspek spiritual, program pemberdayaan masyarakat di lingkungan internal Lapas juga difokuskan pada sektor ketahanan pangan. Melalui optimalisasi lahan produktif, warga binaan dilibatkan aktif dalam budidaya berbagai komoditas holtikultura seperti kangkung, bayam, labu air, hingga tanaman perkebunan. Langkah ini ditujukan untuk membangun kemandirian keterampilan sekaligus mendukung ketahanan pangan internal.
Dari aspek tata kelola dan akuntabilitas, sebagian dari hasil panen tersebut dialokasikan secara mandatory sebesar lima persen untuk memenuhi kebutuhan logistik dapur Lapas.
Mekanisme ini membentuk siklus ekonomi mandiri yang berkelanjutan, di mana hasil penjualan digunakan kembali untuk pengadaan bibit baru serta pemberian insentif pendukung kegiatan operasional bagi warga binaan yang terlibat.
Dalam rangka menjaga standar pelayanan publik di bidang kesehatan, pihak Lapas juga menggalang sinergi lintas sektoral bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
Pemeriksaan kesehatan berkala diselenggarakan secara rutin dua kali dalam sebulan, di samping penyediaan layanan penanganan medis dasar harian serta mekanisme rujukan cepat ke Rumah Sakit Umum Daerah bagi kasus yang membutuhkan tindakan spesialis.
Menutup keterangannya, pihak manajemen Lapas menegaskan komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) melalui penerapan Prosedur Tetap (Protap) pengawasan yang ketat di area steril dan ruang kunjungan.
Ketentuan larangan membawa perangkat komunikasi berlaku penuh bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, di mana setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian dan ketentuan disiplin pemasyarakatan yang berlaku” fungkas nazar.(abec)


















