RAJA AMPAT- TRIBUNEINDONESIA.COM — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Raja Ampat kian menjadi sorotan. Memasuki September 2026, sejumlah titik kebakaran dilaporkan muncul di berbagai wilayah, sementara keterbatasan peralatan pemadaman menjadi salah satu persoalan yang disoroti di lapangan.
Persoalan tersebut turut masuk dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didorong menyiapkan anggaran tanggap darurat yang dapat digunakan secara cepat ketika terjadi kebakaran.
Sorotan menguat seiring laporan mengenai kebakaran yang menyasar lahan dan kebun warga. Di sejumlah lokasi, api dilaporkan bertahan selama berjam-jam sehingga membutuhkan penanganan cepat serta dukungan peralatan yang memadai.
Warga juga menyoroti keterbatasan sarana pemadaman. Salah satu peralatan yang disebut digunakan di lapangan adalah mesin penyedot atau penarik air alkon, dengan jumlah yang dinilai masih terbatas.
Persoalan tersebut kemudian menjadi catatan Fraksi Demokrat DPRK Raja Ampat dalam pembahasan perubahan anggaran daerah.
Ketua Fraksi Demokrat DPRK Raja Ampat, Soleman Dimara, menyampaikan bahwa persoalan kebakaran perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Fraksi Demokrat meminta Bupati Raja Ampat melalui TAPD mengalokasikan anggaran tanggap darurat kebakaran, baik untuk menangani kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran yang terjadi di kawasan perkotaan.
Menurut catatan fraksi, anggaran tersebut perlu memiliki fleksibilitas penggunaan sehingga dapat dimanfaatkan secara cepat ketika kondisi darurat terjadi.
Desakan itu muncul di tengah laporan mengenai sejumlah titik kebakaran yang terjadi di Raja Ampat selama periode kemarau.
Bagi masyarakat, kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan dan kebun, tetapi juga menyangkut keselamatan warga serta kesiapan pemerintah daerah menghadapi kondisi darurat.
Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi potensi bencana lain ketika curah hujan tinggi terjadi, termasuk ancaman longsor.
Karena itu, penguatan anggaran, kesiapan personel, serta ketersediaan peralatan pemadaman menjadi bagian penting yang didorong untuk diperhatikan dalam perubahan APBD 2026.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti catatan tersebut dengan menyiapkan kebutuhan penanganan kebakaran secara terukur, sehingga respons terhadap kondisi darurat di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menunggu situasi semakin meluas.
Kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Fraksi Demokrat DPRK Raja Ampat meminta Bupati melalui TAPD mengalokasikan anggaran tanggap darurat kebakaran.
Anggaran tersebut diminta mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran di kawasan perkotaan.
Fraksi meminta adanya fleksibilitas penggunaan anggaran dalam kondisi darurat.
Keterbatasan peralatan pemadaman, termasuk mesin alkon, disebut menjadi salah satu kendala di lapangan.
PENILAIAN/KELUHAN WARGA
Warga menilai respons terhadap kebakaran perlu dipercepat.
Warga mengeluhkan keterbatasan peralatan pemadaman.
Warga mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan selama musim kemarau.
Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi bencana lain, termasuk longsor saat hujan berintensitas tinggi.












