GAYO LUES | TribuneIndonesia.com — Aktivitas PT Kencana Hijau Binalestari (KHBL), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pembuangan limbah padat ke media lingkungan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan material yang diduga merupakan limbah dari aktivitas pengolahan perusahaan di lokasi terbuka.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMGL), Sabarudin, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Menurut Sabarudin, dugaan tersebut tidak boleh hanya dijawab melalui dokumen administratif perusahaan. Pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk mengetahui asal-usul material, bagaimana proses pengelolaannya, serta apakah penempatannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah terjadi pencemaran. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, verifikasi harus dilakukan terlebih dahulu dan hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sabarudin.
Limbah di Ruang Terbuka Jadi Sorotan
Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan keberadaan material yang disebut masih menunjukkan karakteristik sebagai sisa proses pengolahan. Material tersebut diduga berada di lokasi yang berpotensi terkena limpasan air hujan.
AMGL menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena apabila material mengandung zat tertentu yang belum melalui proses pengelolaan sebagaimana mestinya, terdapat kekhawatiran material maupun kandungan tertentu dapat terbawa air menuju lingkungan sekitar.
Namun, AMGL menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Yang kami minta bukan perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta pemerintah datang, memeriksa, mengambil sampel bila diperlukan, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari dugaan tanpa ada kepastian dari hasil pemeriksaan,” tegas Sabarudin.
Pengawasan DLHK Dipertanyakan
Sorotan terhadap PT KHBL sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lingkungan terhadap kegiatan industri di daerah.
Menurut AMGL, pengawasan lingkungan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen dan laporan perusahaan. Pengawasan juga harus memastikan implementasi pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan.
“Kalau memang perusahaan memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang baik, tentu pemeriksaan lapangan akan menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” katanya.
AMGL juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan dilakukan secara berkala, termasuk mekanisme pemantauan terhadap lokasi penyimpanan maupun penempatan material sisa proses produksi.
Mereka meminta DLHK Aceh dan instansi teknis terkait tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Tak Hanya Soal Lingkungan
Selain persoalan dugaan pengelolaan limbah, PT KHBL sebelumnya juga menjadi sorotan terkait persoalan ketenagakerjaan.
AMGL menyebut adanya dugaan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja, termasuk persoalan kompensasi PKWT dan rapel upah.
Namun, seluruh tudingan tersebut tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak perusahaan serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
AMGL menilai persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan perlu dipisahkan dalam proses pemeriksaannya sehingga setiap dugaan dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
AMGL: Jangan Ada Pembiaran
AMGL mendesak DLHK Aceh bersama pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat keberadaan material tersebut.
Pemeriksaan, menurut mereka, setidaknya harus mencakup identifikasi material, asal limbah, proses pengelolaan, lokasi penempatan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta kesesuaian pengelolaannya dengan dokumen dan perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” ujar Sabarudin.
Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
AMGL juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, melibatkan tenaga teknis yang kompeten, dan apabila diperlukan dilakukan pengambilan serta pengujian sampel di laboratorium yang memenuhi ketentuan.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah
Persoalan tersebut kini menempatkan pengawasan pemerintah sebagai perhatian publik. Masyarakat tidak hanya menunggu jawaban apakah material yang dipersoalkan benar merupakan limbah yang bermasalah, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan terhadap aktivitas perusahaan selama ini dilakukan.
Sebab, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan limbah semata, tetapi menyangkut efektivitas sistem pengawasan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan pemerintah juga penting untuk disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Apakah dugaan tersebut benar-benar pelanggaran atau hanya persoalan pengelolaan yang dapat dijelaskan secara teknis, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Kencana Hijau Binalestari (KHBL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah padat tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai pengelolaan limbah dan kondisi material yang dipersoalkan. (In)













