Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

- Editor

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribubuneIndonesia.com I Medan-Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Syahril Tanjung di Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, menuai keberatan. Kuasa hukum Syahril, Advokat Indra Santian Budi Wibowo, S.H., meminta pengawasan internal kepolisian memeriksa proses penanganan laporan polisi yang dinilai belum berjalan optimal.

Permintaan itu dituangkan dalam surat Nomor 18/Pid-Pdt.G/IW/IX/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara. Objek yang dipersoalkan adalah laporan polisi Nomor LP/B/1088/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Agustus 2026.

Dokumen pengaduan itu membuka rangkaian persoalan yang bermula dari hilangnya sebuah telepon genggam di kawasan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap Syahril dan persoalan mengenai sejumlah barang miliknya yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak toko.

menurut uraian dalam pengaduan, peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Syahril bersama dua rekannya disebut sedang menawarkan buah mangga kepada sebuah toko buah di Desa Bandar Klippa.

Setelah terjadi kesepakatan harga, ketiganya meninggalkan lokasi. namun perjalanan mereka tidak berlangsung jauh. Sekitar 300 meter dari toko, mereka disebut dikejar dua sepeda motor yang ditumpangi sekitar lima orang pemuda. Syahril kemudian diminta kembali ke toko. Alasannya, telepon genggam milik pemilik toko dinyatakan hilang.

di lokasi, persoalan telepon genggam itu berubah menjadi tuduhan. dalam dokumen pengaduan disebutkan Syahril membantah mengambil barang tersebut. Ia bahkan disebut meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum apabila dirinya memang dianggap melakukan tindak pidana.

namun menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, Syahril justru mengalami pemukulan secara bersama-sama. di sinilah perkara tersebut mulai memiliki lapisan lain. Sebab, selain dugaan penganiayaan, terdapat persoalan mengenai barang milik Syahril dan dua rekannya.

Dokumen pengaduan menyebut satu unit Honda Scoopy warna hitam, STNK, satu unit telepon genggam milik Syahril, serta dua KTP milik rekannya berada dalam penguasaan pihak toko. Disebut pula adanya keterangan bahwa barang-barang tersebut tidak akan dikembalikan sebelum telepon genggam yang hilang ditemukan. persoalan itu kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung melalui laporan polisi Nomor LP/B/1088/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

namun bagi pihak pelapor, laporan tersebut justru membuka persoalan baru. bagaimana perkara itu ditangani setelah laporan dibuat.

Indra Santian Budi Wibowo dalam pengaduannya mempertanyakan pelayanan dan penanganan laporan tersebut. Ia meminta mekanisme pengawasan internal kepolisian menelusuri proses yang telah berjalan, termasuk langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.

Pihak pelapor juga meminta kejelasan mengenai siapa penyidik yang ditunjuk, saksi-saksi mana yang telah diperiksa, serta apakah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan telah dimintai keterangan.

ada pula persoalan mengenai Visum et Repertum atas nama Syahril Tanjung yang disebut telah diminta dan diserahkan kepada Polsek Medan Tembung.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Dokumen pengaduan juga menyoroti administrasi barang-barang yang disebut dibawa ke kantor polisi. Sepeda motor, STNK, telepon genggam dan dua KTP dipertanyakan status hukumnya.

apakah barang-barang itu hanya diamankan. apakah dibuatkan tanda terima. ataukah telah dilakukan penyitaan dengan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam proses hukum.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak semata berkaitan dengan keberadaannya secara fisik. ada prosedur, administrasi dan pertanggungjawaban hukum yang melekat pada tindakan aparat.

Karena itu, pihak pelapor meminta Wasidik Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan LP/B/1088/VIII/2026.

Pengawasan tersebut diminta untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan hukum acara pidana, standar operasional prosedur, serta prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Permintaan serupa diarahkan kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara dan Divpropam Polri. Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, ketidakprofesionalan atau bentuk pelanggaran lainnya, pihak pelapor meminta personel yang berkaitan dengan penanganan perkara diperiksa sesuai ketentuan.

dengan demikian, yang dipersoalkan tidak lagi hanya dugaan penganiayaan terhadap Syahril. Cara laporan itu diterima, perkembangan penanganannya, pemeriksaan saksi, keberadaan visum, administrasi barang serta komunikasi antara penyidik dan pelapor ikut menjadi sorotan.

ada dua jalur yang kini berjalan dalam perkara tersebut. Jalur pertama adalah substansi pidana. apakah benar terjadi penganiayaan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana duduk perkara hilangnya telepon genggam tersebut. Jalur kedua adalah pengawasan terhadap aparat. apakah laporan telah ditangani sesuai prosedur dan apakah seluruh tindakan kepolisian memiliki dasar administrasi serta hukum yang jelas.

Pengaduan kepada Propam maupun Wasidik belum membuktikan adanya pelanggaran oleh personel kepolisian. Begitu pula dugaan penganiayaan yang disampaikan pihak Syahril masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. justru di titik itulah pemeriksaan internal menjadi penting.

jika prosedur telah dijalankan, pengawasan dapat memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus melindungi anggota kepolisian dari tuduhan yang tidak berdasar. jika ditemukan penyimpangan, pemeriksaan tersebut menjadi pintu untuk memperbaiki proses dan meminta pertanggung jawaban pihak yang lalai.

Kini perhatian tertuju pada Polsek Medan Tembung, Wasidik Polda Sumatera Utara dan Propam. dari sana diharapkan terjawab sejumlah pertanyaan yang masih menggantung. bagaimana laporan LP/B/1088/VIII/2026 ditindaklanjuti, siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana status barang-barang yang disebut berada dalam penguasaan pihak toko, serta apakah seluruh tindakan penyidik telah dicatat dan dijalankan sesuai prosedur.

Sebab dalam perkara seperti ini, ukuran profesionalitas kepolisian tidak hanya terlihat dari diterimanya sebuah laporan. ukurannya juga berada pada apa yang dilakukan setelah laporan itu masuk. seberapa terang prosesnya, seberapa tertib administrasinya, dan seberapa dapat dipertanggung jawabkan setiap langkah penyidikannya.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Siswa SMP 1 Manyak Payed Nobar Film G30S/PKI, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah
Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Target Pendapatan Naik, Saparuda IB Soroti Kemampuan Keuangan RSUD Datu Beru
JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:41

Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 08:33

Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah

Rabu, 30 September 2026 - 01:47

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco

Rabu, 30 September 2026 - 01:42

Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen

Rabu, 30 September 2026 - 01:11

Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Soleman Dimara Desak Bupati Tindak Kepala Kampung Bermasalah

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:41

Headline news

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:14