Bitung | Tribuneindonesia.com – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII mengagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya di tiga lokasi berbeda, yakni perairan Manado, Pelabuhan Amurang, dan perairan Tolinggula Gorontalo Utara.
Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Mako Kodaeral VIII, Manado, Selasa (29/9/26).
Tim Quick Respond (QR) Kodaeral VIII menggandeng unsur intelijen, Lanal, Bea Cukai, serta kepolisian untuk membongkar jaringan pengangkutan bahan kimia beracun tanpa izin sah ini.
Sinergi ketat antarinstansi tersebut berhasil menghentikan peredaran sianida murni maupun produk pengganti yang bernilai miliaran rupiah.
Aksi penindakan bermula saat tim memintas kapal Pamo Kakap Merah di perairan Manado pada Jumat (25/9). Petugas mendapati kapal tersebut mengangkut 45 karung sianida seberat total 2,25 ton, lengkap dengan dua unit mesin tempel 40 PK dan satu unit mesin tempel 15 PK.
Estimasi nilai pasar muatan ilegal ini menyentuh Rp1,665 miliar dengan potensi kerugian pajak mencapai Rp186,85 juta.

Tak berhenti di situ, petugas menggrebek sebuah truk ekspedisi yang baru saja keluar dari KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang.
Tim QR8 Kodaeral VIII bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara menemukan 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan seberat 500 kilogram bernilai Rp60 juta.
Petugas langsung menyerahkan truk beserta muatannya kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara guna penyelidikan hukum lebih lanjut.
Operasi gabungan kemudian memperluas jangkauan hingga ke perairan Tolinggula, Gorontalo Utara. Tim gabungan R8QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo mencegat satu pamboat asal Filipina serta satu unit truk penyalur.
Dari lokasi ketiga ini, aparat menyita 80 karung sianida dengan total berat mencapai 4 ton. Petugas turut mengamankan dua orang awak truk beserta empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Secara keseluruhan, rangkaian penyergapan di tiga titik ini menyita 125 karung sianida murni setara 6,25 ton dan 20 karung Jin Chan seberat 500 kilogram. Total nilai keekonomian seluruh barang bukti diperkirakan menembus Rp4,685 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara dari sektor pajak mencapai Rp559,03 juta.
Pihak Kodaeral VIII memastikan seluruh barang bukti dan para pelaku kini menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi komitmen bersama dalam melindungi wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kodaeral VIII, Kepala KSOP Pelabuhan Manado, perwakilan BAIS TNI, Ditreskrimsus Polda Sulut, Kejati Sulut, Bea Cukai, Pemprov Sulut, serta insan pers media cetak dan elektronik Manado.
Para Komandan Lanal jajaran Kodaeral VIII juga menyimak jalannya acara secara virtual melalui video conference. (kiti)












