RAJA AMPAT- TRIBUNEINDONESIA.COM — Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan di Kabupaten Raja Ampat memasuki proses hukum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat berinisial GO resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut dibuat wartawan WahanaNews.co, Endi Mambrasar, pada Rabu, 30 September 2026. Endi datang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Office Aprianto A., S.H. dan Partners, Hariyadi Alexander, S.H.
Berdasarkan keterangan Endi, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan keterangan Endi, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus.
Kepada wartawan, Endi menjelaskan, persoalan bermula pada 29 September 2026 setelah dirinya menerima pesan melalui Messenger dari seorang anggota Satpol PP Raja Ampat yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Yogyakarta.
Menurut Endi, anggota tersebut menyampaikan keluhan terkait kondisi selama mengikuti pelatihan, termasuk persoalan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Saya buat berita sesuai prosedur jurnalistik,” ujar Endi.
Setelah berita tersebut diterbitkan, Endi mengaku mendapat beberapa kali panggilan telepon dari Kasatpol PP Raja Ampat.
“Saya dihubungi sebanyak empat kali. Saat itu saya tidak sempat mengangkat karena sedang menerima telepon lain,” katanya.
Endi kemudian mengaku menerima panggilan berikutnya. Dalam percakapan tersebut, ia menduga terdapat ucapan bernada kasar dan ancaman.
Menurut Endi, kalimat yang disampaikan antara lain, “BABI BINATANG CUKIMAI KAU, KO TUNGGU SAYA, SAYA AKAN CARI KAU.”
Endi menyebut ucapan tersebut disampaikan berulang kali melalui sambungan telepon. Ia juga mengaku memiliki rekaman percakapan sebagai bukti yang disampaikan dalam proses pelaporan.
Laporan Masuk, Proses Hukum Berjalan
Merasa keberatan sekaligus khawatir terhadap keselamatan dirinya, Endi memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah hukum sebagai warga negara dan dipisahkan dari tugasnya sebagai wartawan.
“Pertama, tindakan pejabat publik ini sudah masuk kategori intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan pengancaman terhadap keselamatan jurnalis,” kata Endi.
Ia menambahkan, pemberitaan yang sebelumnya dibuat merupakan produk jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Berita yang saya buat adalah produk jurnalistik yang tunduk pada hak jawab dan Dewan Pers, sementara pengancaman verbal ini adalah ranah pidana murni yang saya tempuh sebagai warga negara,” ujarnya.
Endi juga menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas kehendaknya sendiri.
“Laporan ini murni saya lakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Ada marwah jurnalistik yang saya pertaruhkan. Seorang wartawan tidak boleh dibungkam dengan ancaman,” tegasnya.
Soroti Perlindungan terhadap Pers
Endi kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers, sementara Pasal 8 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Ia juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers terkait ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Selain UU Pers, Endi menyatakan pihaknya mempertimbangkan ketentuan pidana lain yang menurutnya relevan dengan dugaan pengancaman tersebut.
“Ini negara hukum. Saya siap menempuh semua tingkatan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Tegaskan Pemberitaan Bukan Serangan Personal
Endi juga menegaskan bahwa pemberitaan yang disebut menjadi awal persoalan tidak ditujukan untuk menyerang Kasatpol PP secara pribadi.
“Sampai pada laporan polisi ini dibuat, saya ingin menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang saya buat sebelumnya, saya tidak sedang menyerang pihak manapun, apalagi Kasatpol PP secara personal,” ujarnya.












