SIMEULUE Tribune Indonesia.com Sejumlah keluarga dari 8 orang tersangka perkara dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan “motor bodong” di wilayah hukum Polres Simeulue menyampaikan media ini prihal permohonan keadilan kepada Kapolres Simeulue. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas III Simeulue selama lebih kurang 2 bulan. Para keluarga meminta agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan tidak membeda-bedakan.
Dalam keterangannya, pihak keluarga menyampaikan bahwa saat ini 8 orang tersangka dari unsur masyarakat sipil masih menjalani penahanan. Sementara 2 orang tersangka lainnya yang disebut berinisial SM merupakan oknum ASN dan AF merupakan oknum anggota Polri telah mendapatkan penangguhan penahanan. Hal inilah yang menjadi perhatian utama pihak keluarga.
Keluarga menilai adanya perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi tidak setara di tengah masyarakat. Padahal menurut mereka, semua yang ditetapkan sebagai tersangka berada dalam satu perkara yang sama dan seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Lebih lanjut, keluarga menegaskan bahwa asas persamaan kedudukan di hadapan hukum wajib ditegakkan. Hal ini telah dijamin dalam *Pasal 27 ayat (1) UUD 1945* yang berbunyi _”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”_. Selain itu juga sesuai *Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman* yang menyatakan bahwa _”Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”_ serta asas perlakuan yang sama bagi setiap orang di muka hukum.
“Asas keseteraan dihadapan hukum” (Equality before the law) ini yang diharapkan oleh 8 keluarga tersangka kepada Kapolres Simeulue, Kapolda Aceh, Kapolri, dan pimpinan penegak hukum lainnya agar memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Mereka berharap seluruh tahapan hukum dilakukan secara profesional, sesuai *KUHAP* dan peraturan yang berlaku, sehingga integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak menurun.
Di akhir penyampaiannya, pihak keluarga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka hanya berharap keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, agar tidak ada lagi kesan “tebang pilih” dalam penegakan hukum di Kabupaten Simeulue.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak keluarga. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak polres simeulue.(*)


















