
Bimtek dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Zulfatah, S.Sos, M.Si. Hadir sebagai narasumber Bapak Muamar dari Ombudsman Republik Indonesia. Dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, kegiatan ini diikuti oleh OPD penyelenggara layanan dasar, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, RSUD Simeulue, serta SDN 2 Simeulue Timur Ganting yang diadakan diruang kerja Seketaris Daerah 7/8/2026.

Dalam pemaparannya, Bapak Muamar menjelaskan secara rinci 12 indikator bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian Ombudsman RI. Ke-12 indikator tersebut meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, bertindak tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan, perilaku atau pekerjaan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban umum, dan penyalahgunaan wewenang.
Kabupaten Simeulue merupakan salah satu dari 17 Kabupaten/Kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokus penilaian Ombudsman RI tahun 2026. Hal ini menuntut kesiapan dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Asisten III Zulfatah dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap indikator maladministrasi. Seluruh OPD diminta segera melakukan evaluasi internal, melengkapi dokumen, dan memastikan standar pelayanan berjalan sesuai aturan. “Mari kita jadikan penilaian ini sebagai momentum untuk berbenah dan meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue optimis dapat meraih hasil terbaik dalam penilaian Ombudsman RI. Komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi diharapkan dapat menguatkan tagline “Simeulue Melayani”.

















