Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam-Sebuah tanggal dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi pintu masuk bagi LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) untuk mempertanyakan proses lahirnya Putusan Perkara Nomor 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp. Salinan putusan menyebut perkara itu diputus pada 20 Maret 2025, sementara data persidangan yang ditelusuri melalui sistem e-Court menunjukkan perkara tersebut masih berjalan pada 2026 dan putusan baru dibacakan serta dikirim kepada para pihak pada 28 Juli 2026.

 

Menurut Ketua DPP LSM GRPK Abdul Hadi mengatakan pada Jumaat 7 Agustus 2026 pasca putusan “terdapat sejumlah keterangan dalam dokumen putusan yang perlu dicocokkan dengan riwayat perkara pada sistem e-Court. Dari penelusuran tersebut muncul pertanyaan mengenai kapan sebenarnya majelis hakim mengucapkan putusan dan bagaimana tanggal-tanggal dalam salinan putusan tersebut dicantumkan.

Pada bagian awal salinan putusan, disebutkan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 27 Oktober 2025 terdiri atas Erwison Nababan, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta T. Latiful, S.H. dan David Sidik, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Namun bagian akhir putusan mencatat perkara tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Maret 2025. Putusan itu disebut dibacakan oleh majelis yang sama, didampingi Panitera Pengganti Rismanto, S.H., dan dikirim secara elektronik kepada para kuasa hukum para pihak pada tanggal yang sama.

 

Jika penetapan majelis hakim yang tercantum dalam putusan bertanggal 27 Oktober 2025, bagaimana majelis yang sama dapat disebut mengucapkan putusan pada 20 Maret 2025?

Pertanyaan lain muncul dari riwayat perkara pada e-Court. Data tersebut, menurut GRPK, menunjukkan bahwa pada 16 Juli 2026 agenda pembacaan putusan belum berlangsung. Agenda persidangan pada tanggal itu justru tercatat sebagai penundaan pembacaan putusan karena majelis hakim masih bermusyawarah.

Dua pekan kemudian, pada 28 Juli 2026, putusan disebut baru dibacakan dan dikirim secara elektronik kepada para pihak.

Perbedaan antara dua sumber informasi tersebut menjadi dasar GRPK meminta penjelasan. di satu sisi terdapat salinan putusan dengan tanggal 20 Maret 2025. di sisi lain terdapat riwayat perkara elektronik yang menunjukkan tahapan persidangan masih berlangsung pada Juli 2026.

“Bagaimana mungkin dalam putusan disebutkan telah diucapkan pada 16 Juli 2026, sementara pada sistem e-Court pada tanggal yang sama justru tercatat penundaan pembacaan putusan karena majelis hakim masih bermusyawarah,” kata Abdul Hadi.

 

Perkara tersebut, menurut penelusuran mereka, belum terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 20 Maret 2025. Jika tanggal itu benar tercantum dalam salinan putusan sebagai tanggal pengucapan, maka kronologinya menjadi sulit dipahami.

 

Sebuah putusan tentu berkaitan dengan perkara yang telah terdaftar, diperiksa, dan melalui tahapan persidangan. Karena itu, perbedaan antara tanggal pendaftaran perkara, penetapan majelis, agenda persidangan, dan tanggal pengucapan putusan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian waktu yang utuh.

Baca Juga:  Akhir TMMD; Rumah RLTH Kini Semakin Nyaman dengan Pemasangan Keramik.

 

GRPK tidak serta-merta menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut merupakan pelanggaran. mereka meminta adanya pemeriksaan untuk memastikan apakah persoalan itu merupakan kekeliruan penulisan, kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam proses penyusunan dokumen putusan.

“apabila benar perkara ini belum terdaftar pada Maret 2025, lalu bagaimana mungkin putusan disebut telah diucapkan pada tanggal tersebut,” ujar Abdul Hadi.

Persoalan tanggal dalam dokumen pengadilan bukan perkara kecil jika berkaitan dengan identitas dan kronologi sebuah putusan. Salinan putusan merupakan dokumen hukum yang digunakan para pihak untuk mengetahui hasil pemeriksaan perkara sekaligus menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.

Karena itu, GRPK memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya kesalahan yang lebih serius.

Abdul Hadi mengatakan organisasinya tidak bermaksud mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai proses dan dokumen perkara.

Independensi hakim harus dihormati. tetapi apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam administrasi maupun penyusunan putusan, ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya,” katanya.

GRPK menyatakan siap mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. aduan itu, menurut Abdul Hadi, akan disertai dokumen serta data yang menjadi dasar keberatan mereka.

Bawas Mahkamah Agung memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Adapun Komisi Yudisial memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi ujian bagi rangkaian tanggal yang kini dipersoalkan GRPK: 20 Maret 2025 sebagai tanggal pengucapan yang tercantum dalam salinan putusan, 27 Oktober 2025 sebagai tanggal penetapan majelis hakim, 16 Juli 2026 sebagai tanggal yang disebut dalam riwayat e-Court sebagai penundaan pembacaan putusan, dan 28 Juli 2026 sebagai tanggal pembacaan serta pengiriman putusan secara elektronik.

 

Sebab perkara hukum tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia juga bergantung pada ketepatan proses, dokumen, dan kronologi yang menjadi dasar lahirnya sebuah keputusan.

Jika perbedaan tanggal tersebut hanya kesalahan pengetikan, pemeriksaan dapat menjelaskannya. Jika ditemukan kelalaian administratif, pihak yang berwenang dapat menentukan langkah perbaikannya. namun jika terdapat persoalan lain di balik perbedaan tersebut, pemeriksaan menjadi penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

GRPK kini menunggu penjelasan dari lembaga yang berwenang sekaligus menyiapkan langkah pengawasan. mereka menyatakan tidak akan menjadikan perbedaan tanggal itu sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh dokumen dan proses perkara diperiksa.

di titik inilah persoalan Perkara Nomor 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp bermula. bukan dari isi putusan semata, melainkan dari tanggal-tanggal yang tercantum di dalamnya.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:29

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:23

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Menyambut HUT ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:21

​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27