PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNEINDONESIA  | ACEH TENGGARA – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan serius. Hasil investigasi lapangan Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menemukan sejumlah pekerja konstruksi diduga bekerja tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.

 

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan proyek, mengingat pekerjaan yang dilaksanakan merupakan proyek pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan, rompi pelindung, sarung tangan maupun sepatu keselamatan. Bahkan terdapat aktivitas pekerjaan pada bagian bangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana peran pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar keselamatan kerja?

 

Padahal ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengatur kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. Demikian pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi.

 

Jika benar standar K3 diabaikan, maka hal tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menilai bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan dalam pembangunan harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan, transparansi pelaksanaan, dan perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga:  SDN 106178 Batang Kuis Tumbuhkan Karakter dan Semangat Belajar Lewat Program Literasi dan Religi

 

“Kami menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Ini menjadi perhatian serius karena keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah,” ujar Saidul, anggota Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI), kepada media ini.

 

Selain persoalan K3, pengawasan terhadap mutu pekerjaan juga perlu menjadi perhatian. Sebab proyek revitalisasi sekolah tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan kepada negara sebagai penyedia anggaran.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek pemerintah dilaksanakan, sejauh mana aturan dipatuhi, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan di lapangan.

 

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penerapan K3 pada proyek revitalisasi sekolah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan lapangan tersebut.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Berita Terkait

Polemik Dana Jilbab Deli Serdang, GRPK Soroti Penudingan terhadap Ny.Jelita Asri Ludin Tambunan
Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan
Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat
Kepsek SDN Padaherang 3 Akui Program Revitalisasi Dipangkas Oknum Aspirasi Dewan Gerindra
Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut
Dulu Hanya Duduk Menyaksikan Pendeta Berkhotbah, kini Ia Berdiri Di Mimbar Yang Sama.”
Pengawasan Kawasan Konservasi Raja Ampat Disorot, Tokoh Pemuda Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan
Sinergi Cegah TPPO: YKYU dan Pemkot Bitung Perketat Pengawasan Pelabuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:46

Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:48

Diseminasi Hasil Penelitian, Bupati Bireuen Tekankan Pentingnya Riset dalam Kebijakan Pembangunan

Kamis, 17 September 2026 - 15:35

Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat

Kamis, 17 September 2026 - 15:01

Pertandingan Open Tournament Bola Basket Piala Panglima TNI 2026 di Hari Ke-5 

Kamis, 17 September 2026 - 14:55

PINTER Serahkan 1.000 PJU TS untuk Pegunungan Arfak, Buka Kolaborasi Investasi Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 14:48

Serunya Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

Kamis, 17 September 2026 - 10:39

Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut

Kamis, 17 September 2026 - 09:08

Dulu Hanya Duduk Menyaksikan Pendeta Berkhotbah, kini Ia Berdiri Di Mimbar Yang Sama.”

Berita Terbaru