
TRIMBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan serius. Hasil investigasi lapangan Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menemukan sejumlah pekerja konstruksi diduga bekerja tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan proyek, mengingat pekerjaan yang dilaksanakan merupakan proyek pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan, rompi pelindung, sarung tangan maupun sepatu keselamatan. Bahkan terdapat aktivitas pekerjaan pada bagian bangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana peran pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar keselamatan kerja?
Padahal ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengatur kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. Demikian pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi.
Jika benar standar K3 diabaikan, maka hal tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) menilai bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan dalam pembangunan harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan, transparansi pelaksanaan, dan perlindungan terhadap pekerja.
“Kami menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Ini menjadi perhatian serius karena keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah,” ujar Saidul, anggota Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI), kepada media ini.
Selain persoalan K3, pengawasan terhadap mutu pekerjaan juga perlu menjadi perhatian. Sebab proyek revitalisasi sekolah tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan kepada negara sebagai penyedia anggaran.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek pemerintah dilaksanakan, sejauh mana aturan dipatuhi, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan di lapangan.
Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK RI) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penerapan K3 pada proyek revitalisasi sekolah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan lapangan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***












