Simeulue Tribune Indonesia.com
Sesuai arahan Bupati Simeulue kerja sama antara Pemda bukan hanya pemulihan Keuangan Daerah dari hasil Temuan BPK, termasuk juga temuan Inspektorat atas Keugian Keuangan Desa ( Jaga Desa) serta pengawalan paket strategis.
Alhamdulillah dari laporan yang disampaikan belum sampai 1 bulan tim Kejaksaan, kerugian negara yang dikembalikan sudah hampir Rp. 1 Milyar.
Realisasi Pengembalian Temuan hasil SKK dengan kejaksaan dari Dinas PUPR Rp917.450.970,16
Realisasi Pengembalian Temuan hasil SKK dengan kejaksaan dari dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Rp4,306,789,52
Total per hari ini Rp921.757.759,68
” Jelas Alwi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan Kekayaan Negara.
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : 100.3.7/KSB 01/2026 dan Nomor : B-03/L.1.23/Gs/04/2026 tanggal 06 April 2026 tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menindaklanjuti peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue menggandeng Kejaksaan Negeri Simeulue dalam upaya pemulihan kerugian keuangan Daerah yang disebabkan oleh penyedia barang/jasa. Menurut informasi yang kami terima bahwa untuk tahap awal ada sebanyak 60 SKK (Surat Kuasa Khusus) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, target pemulihan keuangan daerah atas kerjasama ini sebesar 2 Milyar.
Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simeulue Tahun 2019, 2021 s.d 2024.
Dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan serangkaian upaya non-litigasi, mulai dari koordinasi, mediasi, negosiasi, hingga pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait (pihak ketiga). Hasilnya nanti keuangan Daerah dapat dipulihkan secara optimal tanpa harus melalui proses persidangan.
Pihak pihak terkait yang sudah memenuhi undangan negosiasi Kejaksaan Negeri Simeulue yaitu. :
CV. Niscala Prima,
CV. Charisma Agung,
CV. Al-Insyirah,
CV. Indotama Agradeva,
CV. Handres Miftah Konstruksi,
CV. Bhano Bintang,
CV. Al-Fathir,
CV. Perdana Konstruksi,
CV. Ghanim Konstruksi.
Kita berharap dalam proses pemulihan keuangan Daerah hasil temuan BPK Perwakilan Aceh nantinya tidak pandang bulu baik penyedia yang dekat dengan penguasa daerah ataupun tidak harus ditindaklanjuti secara adil, jika tidak kegiatan ini akan sia-sia saja dan menghabiskan anggaran keuangan daerah ” Ungkap salah satu tokoh masyarakat simeulue yang tak mau disebutkan indentitas nya.(abec)

















