PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

- Editor

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT — Tribuneindonesia.com — Pergantian pucuk pimpinan Polda Papua Barat Daya menjadi momentum bagi Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), untuk kembali mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.

PFM menyambut kedatangan Brigjen Pol Hengki Haryadi sebagai Kapolda Papua Barat Daya sekaligus menitipkan pesan tegas agar perkara yang telah masuk dalam proses penanganan hukum tidak berhenti sebagai sekadar penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian akhir.

“Kepada Brigjen Hengki Haryadi, selamat datang di Papua Barat Daya. Saya Senator Paul Finsen Mayor mendesak Kapolda yang baru untuk menyelesaikan PR yang ditinggalkan oleh Kapolda sebelumnya, termasuk dugaan korupsi di DPR PBD,” ujar PFM.

Menurut PFM, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara harus memiliki kepastian hukum. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta dengan tegas kepada Kapolda baru segera tuntaskan dugaan korupsi di Sekretariat DPR PBD. Ini uang rakyat. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Segera diperiksa dan dituntaskan,” tegasnya.

PFM juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun pengumpulan dokumen.
Ia mendorong agar penyidikan diarahkan sampai pada penentuan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Beberapa nama yang terseret segera diungkap apabila memang berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada memenuhi unsur hukum.
Jangan ada kesan perkara ini hanya menjadi cerita yang berulang tanpa ujung,” katanya.

Bukan Sekadar Nama Terseret, Harus Ada Kepastian Hukum

PFM menegaskan, munculnya sejumlah nama dalam sebuah perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada rumor atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap orang yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut harus ditempatkan sesuai status hukumnya. Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar cerita rakyat.

Kalau memang ada yang terbukti berdasarkan alat bukti, proses sampai final. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas PFM.

Ia menekankan bahwa tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan memastikan uang negara yang bersumber dari rakyat dikelola secara bertanggung jawab.

“Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Polda PBD Sudah Geledah 13 Ruangan
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Juli 2026.

Baca Juga:  Hj Faridah Adam HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Langsa dan Aceh Tamiang

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Sedikitnya 13 ruangan diperiksa penyidik, mulai dari ruang Sekretaris Dewan, kepala bagian, kepala subbagian, ruang staf hingga ruang pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya.

PFM: Penegakan Hukum Harus Menjadi Contoh bagi Papua

Desakan PFM tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Ia menilai keberanian aparat menuntaskan dugaan korupsi akan menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Papua Barat Daya.

PFM menilai Papua tidak boleh terus dibebani dengan stigma bahwa perkara dugaan korupsi hanya berakhir pada pemeriksaan, sementara kepastian hukum tidak pernah terlihat.

Menurutnya, apabila seseorang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan.

“Kalau memang terbukti, harus berani sampai proses hukum terakhir. Bukan hanya diperiksa, bukan hanya namanya disebut. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, PFM menyebut pengawasan terhadap persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawabnya kepada masyarakat yang diwakilinya.

Ia ingin persoalan dugaan korupsi tidak dipandang sebagai konflik antarpersonal atau kepentingan politik, tetapi sebagai persoalan serius menyangkut uang negara dan kepentingan rakyat Papua Barat Daya.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bola Kini di Tangan Kapolda Baru

Dengan bergantinya Kapolda Papua Barat Daya, perhatian publik kini tertuju pada Brigjen Hengki Haryadi.
Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen telah dicari dan diamankan. Proses penyidikan telah berjalan. Estimasi awal kerugian negara juga telah muncul.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana perkara ini akan dibawa menuju kepastian hukum?

 

Desakan PFM menjadi ujian awal bagi komitmen Kapolda baru dalam menangani perkara korupsi di Papua Barat Daya: apakah kasus dengan estimasi kerugian sekitar Rp6,5 miliar tersebut akan menemukan titik terang dan berujung pada proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, atau kembali menjadi perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian?

Bagi PFM, jawabannya harus jelas: jangan berhenti di penyidikan. Jika bukti cukup, tuntaskan sampai proses hukum final.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pertanggungjawaban atas uang rakyat.

Berita Terkait

KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung
Cegah Kebocoran Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah Hadirkan Aksi Perubahan Aplikasi GEO-ATLAS
Aksi Nyata Milad ke-6: FPI dan HILMI Bireuen Tembus Arus Sungai Demi Santuni Anak Yatim di 6 Kecamatan
Dr. Padriadi Wiharjokusumo, Advokat Medan yang Dicari Investor Asing dari Asia, Amerika hingga Eropa
Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG
Apresiasi Kedisiplinan Warga, Satlantas Polres Bireuen Bagikan Paket bagi Pengendara Tertib
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:24

KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung

Minggu, 1 November 2026 - 12:15

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha

Minggu, 1 November 2026 - 10:24

PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG

Minggu, 1 November 2026 - 06:56

Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:59

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:57

Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:40

Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49

Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung

Berita Terbaru