TribuneIndonesia.com I Deli Serdang -Sejumlah unit rumah di Jalan Pasar Melintang, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan mulai rampung ketika pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih berlangsung di Cipta Karya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urutan perizinan, efektivitas pengawasan pemerintah daerah, serta kepatuhan pengembang terhadap kewajiban administrasi dan penerimaan daerah.
Informasi tersebut diperoleh awak media saat mengonfirmasi Herman Kombes, yang menurut keterangan kepala dusun setempat merupakan mandor atau pengawas pembangunan. Dalam keterangannya, Herman menyebut pengurusan perizinan masih berlangsung di Cipta Karya. Pernyataan itu belum menjadi konfirmasi resmi dari instansi berwenang. namun, ketika sejumlah bangunan dilaporkan sudah mendekati penyelesaian, status PBG menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara langsung, termasuk untuk memastikan apakah dokumen persetujuan telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Pertanyaan utama kini mengarah pada pemerintah terkait Apakah pembangunan tersebut telah diperiksa oleh dinas teknis dan instansi perizinan. Sejak kapan pekerjaan dimulai, siapa pengembang yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh persyaratan teknis serta kesesuaian tata ruang telah dipenuhi.Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pengawas di lapangan. Dinas terkait perlu mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan dan kronologi pelaksanaan proyek.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah perlu memeriksa apakah kegiatan pembangunan tersebut menimbulkan kewajiban retribusi PBG sesuai ketentuan yang berlaku, bagaimana dasar perhitungannya, serta apakah pembayaran yang diwajibkan telah diselesaikan. PBG dan retribusinya merupakan dua aspek berbeda.persetujuan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan retribusi merupakan kewajiban pembayaran yang penerapannya harus mengacu pada peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan. Belum ada data resmi yang membuktikan terjadinya kebocoran PAD atau kerugian daerah dalam pembangunan tersebut.
Dinas yang membidangi Cipta Karya, instansi perizinan, perangkat daerah pengelola pendapatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang perlu menelusuri persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan semestinya mencakup status PBG, identitas penanggung jawab pembangunan, kesesuaian teknis, waktu dimulainya pekerjaan, dan pemenuhan kewajiban daerah. jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menentukan tindakan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Pembongkaran bangunan pun tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan, melainkan harus mengikuti prosedur serta dasar hukum yang berlaku.
Pihak pengembang juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan tahapan pembangunan. Klarifikasi tersebut penting untuk menguji keterangan bahwa PBG masih diproses, sekaligus memastikan apakah terdapat dokumen atau persetujuan lain yang relevan. Pemerintah daerah harus menjelaskan apakah petugas pernah melakukan pemeriksaan lapangan dan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang telah atau akan ditempuh. Tanpa keterangan dari kedua pihak, dugaan pelanggaran belum dapat ditarik menjadi kesimpulan.
Pembangunan perumahan di Jalan Pasar Melintang kini menuntut pemeriksaan yang terukur dan terbuka. jika PBG memang belum diterbitkan ketika pembangunan berlangsung, pemerintah perlu menjelaskan konsekuensi hukumnya dan menindaklanjuti sesuai aturan. Sebaliknya, jika persyaratan telah dipenuhi, dokumen resmi perlu menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang. yang perlu dipastikan bukan hanya status bangunan, melainkan juga konsistensi pengawasan pemerintah dan kepatuhan terhadap kewajiban daerah. Masyarakat menunggu penjelasan berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan dugaan yang dibiarkan tanpa kepastian.(Ilham Gondrong)













