Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Badung |Tribuneindonesia.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7) dengan tujuan akhir Roma. Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas aksi penganiayaan terhadap warga lokal serta terbukti melebihi izin tinggal (overstay) di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membeberkan aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat terekam dalam video pendek dan viral di media sosial pada April 2026 silam. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Kejadian bermula saat korban seorang laki-laki WNI berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Saat KR berupaya melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Korban yang tidak terima lantas melaporkan insiden tersebut ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan. Mengingat statusnya sebagai WNA yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Baca Juga:  Uang Negara Digarap Asal Jadi! Proyek Revitalisasi SDN Mekarsari 3 Diduga Gunakan Besi Bekas, Kepala Sekolah Bungkam!

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan 3 bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.

Selain terlibat tindak pidana, pelanggaran keimigrasian JF tergolong berat karena ia tercatat mengalami overstay selama 1.154 hari atau sekitar 3 tahun 1 bulan. Selain dideportasi ke Roma, nama JF kini diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus” tutup Teguh.(red)

 

Berita Terkait

​Hadiri Peresmian Taman Trikora, Pemkot Bitung Ajak Warga Rawat Ikon Sejarah Kemaritiman
Kepala Oyong, Avanza Terjun ke Parit di Simpang Empat Tanjung Sari
Misteri ! Jejak Dana Bos di SMKN 1 Patumbak
​Kejati Sulut Geledah Rumah Mewah Pemilik IT Center Manado, Sita Tumpukan Uang Tunai
MORIS dan TIM PEMEGANG MANDAT KP3ABAS SIMEULUE SILATURAHMI KE BUPATI MONAS
Jerat di Balik Kartu Pers
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Se-Indonesia, Chaidir Toweren Pimpin PKB Kota Langsa Masa Bakti 2026-2031
SELAMAT DALAM KECELAKAAN TUNGGAL DIDESA LAPAKHA DIDUGA KONDISI JALAN LONGSOR DAN LICIN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39

Kepala Oyong, Avanza Terjun ke Parit di Simpang Empat Tanjung Sari

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:03

Misteri ! Jejak Dana Bos di SMKN 1 Patumbak

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:42

​Kejati Sulut Geledah Rumah Mewah Pemilik IT Center Manado, Sita Tumpukan Uang Tunai

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:19

MORIS dan TIM PEMEGANG MANDAT KP3ABAS SIMEULUE SILATURAHMI KE BUPATI MONAS

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:44

Jerat di Balik Kartu Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:32

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Se-Indonesia, Chaidir Toweren Pimpin PKB Kota Langsa Masa Bakti 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:44

SELAMAT DALAM KECELAKAAN TUNGGAL DIDESA LAPAKHA DIDUGA KONDISI JALAN LONGSOR DAN LICIN

Berita Terbaru