Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia terus membuktikan komitmen nyata dalam menjamin terpenuhinya hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh kepastian status hukum yang jelas, Minggu (01/11/26).
Langkah strategis ini dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi serta tanggung jawab mutlak negara dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh.
Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui program penegasan status kewarganegaraan. Program ini secara khusus menyasar warga negara keturunan Indonesia tanpa dokumen resmi kewarganegaraan atau yang dikenal sebagai undocumented persons.
Melalui Humas Ditjen AHU Sulut, Berdasarkan data resmi hingga awal bulan November 2026, tercatat lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa warga negara Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI mencatat bahwa ribuan subjek hukum tersebut tersebar di dalam maupun di luar negeri. Beberapa wilayah utama yang menjadi pusat pelayanan meliputi Tawau, Kota Kinabalu, Johor Bahru, Kuala Lumpur, hingga sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Tak hanya di luar negeri, penanganan warga tanpa dokumen kewarganegaraan ini juga dilakukan secara intensif di wilayah domestik, salah satunya berpusat di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Di wilayah ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini Melaksanakan penyerahan SK kewarganegaraan yang berpusat di ruang SH. Sarundajang Pemkot Bitung sekaligus mengikuti Pelaksanaan oleh kementerian hukum secara daring.
Sebelum mendapatkan SK penegasan ini, kehidupan para undocumented persons sangat memprihatinkan karena ketiadaan status kewarganegaraan yang sah. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar kemanusiaan yang krusial.
Akibat status stateless atau ketiadaan kewarganegaraan tersebut, para subjek hukum ini tidak dapat menikmati akses pendidikan formal, layanan kesehatan yang layak, administrasi kependudukan yang jelas, serta kesempatan memperoleh pekerjaan yang sah secara hukum.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pada prinsipnya negara tidak mengenal adanya warga negara yang dibiarkan hidup tanpa kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan asas hukum kewarganegaraan Republik Indonesia yang menolak prinsip stateless.
”Pemberian penegasan status kewarganegaraan di berbagai wilayah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tujuannya jelas, yakni memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak dasar fundamental dan dijamin oleh konstitusi serta undang-undang,”
ujar Supratman.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini hanyalah langkah awal. Setelah mengantongi SK resmi kewarganegaraan Republik Indonesia, para warga tersebut secara otomatis berhak mendapatkan hak-hak sekunder lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Keberhasilan penyaluran dokumen ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Pelaksanaan di lapangan turut melibatkan instansi vertikal dan daerah secara terpadu.
Sinergi di tingkat daerah melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, serta dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah setempat demi kelancaran proses verifikasi data di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan verifikasi data kewarganegaraan ini sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.

”Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kejelasan status administrasi, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelindungan hukum yang menyeluruh,”
ungkap Alex Cosmas Pinem.
Dalam implementasi teknisnya di wilayah Sulawesi Utara sendiri, kegiatan verifikasi tahap ini menargetkan sebanyak 133 orang dari total 115 permohonan yang telah diajukan oleh masyarakat pemohon.
Seluruh permohonan yang masuk wajib melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan faktual yang sangat ketat. Tahapan ini diberlakukan guna memastikan keabsahan data pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum pelaksanaan program ini merujuk pada regulasi yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, hingga aturan-aturan turunannya.
Aturan pelaksana yang mendasari kebijakan ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, landasan operasional turut diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Layanan di Bidang Kewarganegaraan yang memberikan kepastian prosedur pelayanan publik secara transparan.
Ke depan, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan Direktorat Tatanegara berkomitmen untuk terus memaksimalkan program penegasan status kewarganegaraan ini secara berkelanjutan, agar seluruh WNI undocumented di dalam maupun luar negeri dapat memperoleh kepastian hukum yang cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan. (kiti)













