
TAKENGON – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah menghadirkan inovasi digital GEO-ATLAS (Geospatial Aceh Tengah All Tax Integrated System) sebagai langkah strategis mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Inovasi ini digagas oleh Anhar, S.IP., M.H., Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah, melalui Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026.
Kepada TribuneIndonesia.Com Anhar, S.IP., M.H., mengatakan Inovasi tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan pajak daerah, diantaranya permasalahan ribuan data objek pajak anomali, serta belum terintegrasinya basis data lintas instansi.
“Keterbatasan verifikasi geospasial, serta belum optimalnya pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah tidak teridentifikasi dan tergali secara maksimal,” jelas Anhar, S.IP., M.H., Minggu (1/11/2026)
Ia juga memaparkan melalui GEO-ATLAS, BPKK Aceh Tengah mengembangkan sistem pengelolaan pajak daerah terintegrasi berbasis teknologi Single Sign-On (SSO) dan Geographic Information System (GIS).
Aplikasi itu dirancang untuk menghubungkan data perpajakan, peta bidang pertanahan, perizinan berusaha, serta informasi geospasial guna mendeteksi anomali, mengidentifikasi potensi pajak baru, memetakan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat pengawasan berbasis data.
Pada tahap awal, pengembangan GEO-ATLAS, difokuskan pada penyusunan dokumen Research and Development (R&D), perancangan algoritma sistem, pembentukan tim pengembangan, serta pembangunan prototipe aplikasi.
“Implementasi selanjutnya direncanakan melalui proyek percontohan pemetaan dan verifikasi geospasial objek pajak di Kampung Blang Kolak 1, dengan melibatkan kolaborasi lintas instansi terkait,” ungkap Anhar.
Kehadiran GEO-ATLAS diharapkan menjadi tonggak transformasi tata kelola perpajakan daerah menuju sistem yang lebih modern, transparan, akurat, dan akuntabel.
“Inovasi ini ditargetkan mampu mengoptimalkan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan risiko kebocoran penerimaan, serta menjadi model digitalisasi perpajakan daerah yang berpotensi direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia,” pungkas Anhar.










