Bitung | Tribuneindonesia.com – Kebijakan penegasan status kewarganegaraan bagi warga keturunan Filipina tanpa dokumen di Kota Bitung memasuki tahapan krusial, Sabtu (31/10/26).
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar verifikasi faktual untuk memastikan kepastian hukum masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian administrasi.
Langkah strategis pemerintah pusat ini langsung mendapat sambutan hangat dari pihak pemerintah setempat. Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST, menilai verifikasi lapangan ini sebagai angin segar untuk menuntaskan persoalan kependudukan yang berlarut-larut di wilayah Madidir.
Selama ini, ketidakjelasan status kewarganegaraan menciptakan benteng pemisah dalam kehidupan sehari-hari warga.
Tanpa dokumen resmi, masyarakat keturunan Filipina tersebut berulang kali membentur tembok administrasi saat mengakses hak-hak dasar, mulai dari jaminan kesehatan, layanan pendidikan anak, hingga bantuan sosial.
Merespons perkembangan positif tersebut, Lurah Sitti Mariam menyampaikan rasa lega dan apresiasinya atas keberlanjutan program penegasan status kewarganegaraan ini.
“Kami sebagai pemerintah kelurahan merasa senang dan bangga karena apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan status kewarganegaraan yang jelas dan pasti,”
ujar Lurah Wangurer.
Proses verifikasi faktual ini sendiri merupakan muara dari rangkaian panjang yang dimulai sejak pertengahan tahun.
Pihak kelurahan telah memulai pendataan awal pada Juli 2026 sebelum Ditjen AHU Kementerian Hukum turun langsung memvalidasi berkas warga selama dua hari berturut-turut.
Dari total 36 warga keturunan Filipina yang terdaftar di Kelurahan Wangurer, tim verifikator belum meluluskan seluruh berkas persyaratan. Pemerintah kelurahan saat ini tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi bagi warga yang telah memenuhi kriteria hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Guna menjaga kondusivitas, pihak kelurahan mengimbau warga yang belum lolos verifikasi tahap pertama untuk tetap tenang.
Lurah Wangurer memastikan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Konsulat Jenderal Filipina demi mengawal nasib warga yang tertunda.
Dukungan terhadap penyelesaian status kewarganegaraan ini juga mengalir dari wilayah Kecamatan.
Camat Girian Rukman Rasyid, S.Sos., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran kementerian dan pihak terkait yang bekerja keras menuntaskan masalah kependudukan di wilayah hukumnya.
”Pemerintah kecamatan sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak terkait yang telah memfasilitasi dan membantu warga keturunan Filipina di wilayah kami untuk mendapatkan kepastian hukum,”
tutur Rukman Rasyid. Penegasan status ini diharapkan dapat memberi jaminan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bitung. (kiti)












