ACEH TAMIANG | Tribuneindonesia.com – Jeritan masyarakat korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang kembali mencuat. Warga mempertanyakan kejelasan penyaluran bantuan dana rehabilitasi rumah pascabanjir tahap III dan IV serta tahap selanjutnya yang hingga kini dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Petani-Nelayan Pujakesuma (PENA PUJAKESUMA), Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), serta Sekretaris Persatuan Purnawirawan TNI-POLRI (PEPABRI), Purnawirawan TNI Zulsyafri, bersama sejumlah masyarakat korban banjir.
Mereka menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pendataan, penetapan penerima, hingga realisasi bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Pasalnya, meskipun bantuan tahap I dan II telah disalurkan, masih terdapat warga yang mengaku belum menerima bantuan sama sekali. Bahkan, sejumlah rumah mengalami kerusakan berat, dinding jebol, lantai rusak, hingga rumah yang hanyut akibat terjangan banjir.
PAJAK DITAGIH, HAK KORBAN BANJIR DIPERTANYAKAN
Salah seorang warga korban banjir mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan bantuan rehabilitasi rumah yang selama ini dinantikan.
“Rumah kami masih retak, dinding jebol, lantai keropos akibat banjir kemarin. Katanya ada bantuan tahap III dan IV, tetapi sampai sekarang daftar penerima tidak jelas, uang tidak ada, material juga belum ada. Datok mengatakan belum turun, camat meminta menunggu, sementara dinas menyebut masih dalam proses. Sampai kapan kami harus menunggu?” ungkap warga dengan nada kecewa.
Warga juga membandingkan kondisi tersebut dengan kewajiban mereka sebagai masyarakat yang harus membayar berbagai jenis pajak dan retribusi.
“Giliran pajak PBB, pajak kendaraan bermotor, dan retribusi sampah, kami terus ditagih. Bahkan petugas bisa datang langsung ke rumah. Namun, ketika kami membutuhkan bantuan untuk memperbaiki rumah akibat banjir, mengapa justru tidak ada kepastian? Apakah pemerintah tidak melihat kesulitan kami?” keluh warga.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran kekecewaan masyarakat yang merasa belum mendapatkan kepastian atas hak bantuan rehabilitasi rumah pascabencana.
MUSIM HUJAN KEMBALI DATANG, RUMAH WARGA TERANCAM AMBRUK
Kondisi semakin mengkhawatirkan karena musim hujan kembali tiba. Warga khawatir kerusakan rumah yang belum diperbaiki akan semakin parah apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Rumah yang mengalami retakan, kerusakan dinding, serta kerusakan struktur lainnya dikhawatirkan tidak mampu bertahan apabila kembali diterjang hujan deras maupun banjir.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus segera memberikan kepastian, bukan sekadar meminta masyarakat bersabar tanpa penjelasan yang konkret.
Di sisi lain, Zulsyafri bersama unsur PENA PUJAKESUMA dan TAMPERAK juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.
Mereka meminta agar tidak muncul praktik pemotongan bantuan, penyunatan anggaran, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mereka menegaskan, kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, pengawasan, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BUPATI, DPRK, BPBD, DINAS PERKIM DAN INSPEKTORAT DIMINTA BERTINDAK
PEPABRI, PENA PUJAKESUMA, TAMPERAK, serta masyarakat meminta Bupati Aceh Tamiang, DPRK, BPBD Aceh Tamiang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Inspektorat agar segera merespons persoalan tersebut.
Mereka meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai:
- Jumlah anggaran bantuan rehabilitasi rumah pascabanjir tahap III, IV, dan tahap berikutnya.
- Jumlah warga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
- Daftar rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan yang belum mendapatkan bantuan.
- Jadwal pasti pencairan maupun penyaluran bantuan.
- Mekanisme pengawasan untuk mencegah pemotongan dan penyalahgunaan anggaran.
Menurut mereka, pemerintah harus mengedepankan prinsip bahwa kesulitan rakyat merupakan tanggung jawab bersama yang harus segera ditangani.
JANJI KAMPANYE JANGAN BERHENTI SEBAGAI JANJI
Di akhir pernyataannya, warga kembali mengingatkan para pemimpin daerah dan wakil rakyat agar tidak melupakan janji-janji yang pernah disampaikan ketika meminta dukungan masyarakat dalam kontestasi politik.
“Kami hanya ingin rumah kami diperbaiki. Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami adalah masyarakat yang taat membayar pajak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Sekarang kami hanya menuntut perhatian dan kepastian atas bantuan yang memang diperuntukkan bagi korban banjir,” tegas warga.
“Apakah Bapak Bupati dan para anggota DPRK sudah lupa dengan janji-janji manis saat berkampanye di hadapan kami? Sekarang saatnya masyarakat menagih janji tersebut. Jangan biarkan korban banjir terus hidup dalam ketidakpastian, sementara musim hujan sudah kembali datang,” tutupnya.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah nyata. Sebab, bagi korban banjir, bantuan rehabilitasi rumah bukan sekadar angka dalam anggaran pemerintah, melainkan harapan untuk kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.













