Foto ist; Ketua Fraksi Demokrat, Soleman Dimara telah menyerahkan 10 catatan kepada Pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Raja Ampat.
Dalam Pandangan Akhir Fraksi Demokrat Indonesia terhadap Dokumen Pengantar Nota Keuangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Raja Ampat.
RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM — Fraksi Demokrat Indonesia DPRK Raja Ampat mulai dari pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK, kebutuhan dasar masyarakat, anggaran afirmasi, penataan Pantai WTC, hak keuangan DPRK, hingga persoalan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menjadi sorotan Fraksi Demokrat.
Namun, salah satu rekomendasi yang paling tegas ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait kepala kampung yang telah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Ketua Fraksi Demokrat Indonesia DPRK Raja Ampat, Soleman Dimara, mendesak Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam segera mengambil langkah terhadap kepala kampung yang tersangkut hasil pemeriksaan tersebut.
Desakan itu disampaikan Soleman dalam Pandangan Akhir Fraksi Demokrat Indonesia terhadap Dokumen Pengantar Nota Keuangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Raja Ampat. Yang diselenggarakan pada jumat, 25/9/2026.
Soleman meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis, yakni Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Bagian Pemerintahan, segera menindaklanjuti status kepala kampung yang telah mendapatkan LHP.
“Bupati Raja Ampat segera menindaklanjuti, bahkan kalau perlu menonaktifkan kepala kampung yang mendapatkan LHP,” tegas Soleman dalam pandangan akhir fraksinya.
Desak Nonaktifkan Kepala Kampung
Fraksi Demokrat secara khusus menyoroti Kepala Kampung Wejim Timur dan Kepala Kampung Beo, yang disebut telah mendapatkan LHP dari Inspektorat.
Soleman meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera diproses sesuai mekanisme pemeriksaan serta pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
Menurut Fraksi Demokrat, apabila terdapat kepala kampung yang sedang menjalani proses terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan kampung, pemerintah daerah perlu mengambil langkah administratif yang sesuai ketentuan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelesaian dapat berjalan.
Fraksi juga mendorong agar kepala kampung yang bersangkutan mengikuti tahapan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanggungjawaban keuangan dan pengembalian dana apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
TPP ASN hingga Hak Keuangan DPRK
Selain persoalan kepala kampung, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Salah satunya mengenai TPP ASN dan PPPK. Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera membayarkan hak tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah daerah menata kembali Pantai WTC sebagai salah satu wajah Kota Waisai.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat menyoroti realisasi hak-hak keuangan DPRK yang dinilai kerap mengalami keterlambatan.
Fraksi bahkan menyebut terdapat sejumlah anggaran kelembagaan DPRK yang dipangkas secara berlebihan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi, fraksi hingga ADKASI disebut merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRK.
“Pemerintah daerah melalui TAPD agar memperhatikan hal ini secara serius karena anggaran AKD ini sangat membantu kegiatan-kegiatan di lembaga DPRK,” demikian poin rekomendasi Fraksi Demokrat.
Pendidikan, Kesehatan, Jalan dan Air Bersih
Fraksi Demokrat turut meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
Sektor pendidikan, kesehatan, air bersih, jalan dan jembatan disebut harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.
Fraksi meminta program yang masuk dalam APBD Perubahan benar-benar memiliki sasaran yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Raja Ampat.
Fraksi juga meminta Pemda memberikan penjelasan secara detail mengenai OPD yang mengalami kenaikan maupun penurunan anggaran dalam APBD Perubahan 2026.
Anggaran Afirmasi Diminta Transparan Persoalan anggaran afirmasi juga menjadi perhatian.
Fraksi Demokrat meminta TAPD memberikan rincian penggunaan anggaran afirmasi yang mencakup jumlah anggaran, program dan kegiatan, lokasi pelaksanaan serta kelompok penerima manfaat.
Rincian tersebut diharapkan mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan serta penguatan ekonomi masyarakat.
Menurut Fraksi Demokrat, keterbukaan tersebut penting agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan tepat sasaran.
Desak Anggaran Tanggap Darurat Kebakaran Persoalan kebakaran juga masuk dalam catatan Fraksi Demokrat.
Fraksi meminta Bupati melalui TAPD mengalokasikan anggaran tanggap darurat kebakaran, baik untuk kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran di kawasan perkotaan.
Anggaran tersebut diharapkan memiliki fleksibilitas penggunaan sehingga dapat dimanfaatkan secara cepat ketika terjadi kondisi darurat.
Catatan ini disampaikan di tengah kebutuhan penanganan kebakaran yang membutuhkan respons cepat pemerintah daerah.
Program Perubahan Harus Jelas
Soleman menegaskan, hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian dari proses penganggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Karena itu, setiap program dan kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan harus memiliki perencanaan, dasar penganggaran dan sasaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Program dan kegiatan perubahan 2026 harus memiliki perencanaan, dasar penganggaran dan sasaran yang jelas,” tegas Soleman.
Setelah menyampaikan seluruh catatan dan rekomendasi, Fraksi Demokrat Indonesia menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pandangan akhir tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Demokrat Indonesia, Soleman Dimara, bersama unsur Fraksi Demokrat lainnya.
Fraksi Demokrat berharap seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, baik dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 maupun penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya. Tutup Soleman Dimara.
















