TribuneIndonesia.com I Medan-Penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Herly ke kepolisian menuai keberatan. Dua kuasa hukum Herly, Neformasi Halawa, SH dan Deserman Hura, SH, resmi mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan gelar perkara khusus kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat, 25 September 2026. mereka mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan yang dinilai belum
menguraikan secara memadai hubungan antara bukti keperdataan dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.ly ke kepolisian menuai keberatan. Dua penasihat hukum Herly, Neformasi Halawa, SH dan Deserman Hura, SH, resmi mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan gelar perkara khusus kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat, 25 September 2026. Mereka mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan yang dinilai belum menguraikan secara memadai hubungan antara bukti keperdataan dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan. Kuasa hukum menilai keputusan itu perlu diuji kembali melalui mekanisme pengawasan penyidikan di tingkat Polda Sumut.
Salah satu dokumen yang dijadikan dasar keberatan adalah Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 397/Pdt/2025/PT Mdn. Menurut Neformasi Halawa, putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Kis, yang sebelumnya menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sah dan mengikat secara hukum.
dalam keterangannya, Neformasi menilai putusan pengadilan tingkat banding tersebut memiliki kaitan penting dengan posisi hukum Herly sebagai pelapor. Ia mempersoalkan penghentian penyelidikan ketika masih terdapat dokumen putusan pengadilan yang menurutnya perlu dikaji dalam keseluruhan rangkaian perkara.
kami menilai penghentian penyelidikan ini sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 397/PDT/2025/PT Mdn sudah secara terang menyatakan membatalkan Putusan PN Kisaran Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Kis. ”Neformasi melanjutkan, pembatalan putusan yang sebelumnya menyatakan PPJB sah dan mengikat menjadi dasar bagi Herly untuk meminta pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta tanahnya.
bagaimana mungkin aspek pidananya dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti, padahal pengadilan tinggi sudah memutus perkara perdatanya “ujar Neformasi dalam keterangan persnya, pada Jumat 25 September 2026.
namun, putusan dalam perkara perdata dan penilaian terhadap unsur pidana merupakan dua persoalan hukum yang perlu ditelaah berdasarkan ruang lingkup masing-masing. Keberadaan putusan perdata dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi hubungan hukumnya dengan dugaan penipuan dan penggelapan tetap memerlukan penilaian penyidik berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus tersebut diserahkan kepada Kabag Wassidik serta Divisi Propam Polda Sumut. Lampiran yang disertakan meliputi salinan SP2HP dan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 397/Pdt/2025/PT Mdn.
Pihak pelapor meminta fungsi pengawasan penyidikan menelaah kembali proses penghentian perkara. Permohonan itu diarahkan untuk memastikan apakah seluruh bukti dan rangkaian peristiwa telah diperiksa secara memadai sebelum penyelidikan dihentikan.
Kuasa hukum juga berharap Kapolda Sumatera Utara, Irwasda, dan Dirreskrim memberikan perhatian terhadap permohonan tersebut. mereka meminta mekanisme gelar perkara khusus digunakan untuk menguji dasar penghentian penyelidikan dan memperjelas posisi hukum para pihak.
Hoko Judho Putra, SE, MTh, Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), turut menghadiri pertemuan di ruang Wassidik Polda Sumut. Ia menyampaikan pandangan bahwa penyidik dan Kanit perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan penghentian perkara, terutama ketika masih terdapat persoalan hukum yang dipersoalkan pelapor.
Menurut Hoko, perkembangan ketentuan hukum acara pidana perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan perkara. Ia mendorong agar permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kuasa hukum Herly dapat dipertimbangkan oleh jajaran Polda Sumut.
GRPK berharap Kapolda, Bid Propam, dan Kabag Wassidik mengabulkan permintaan korban melalui kuasa hukum dengan melakukan gelar perkara khusus dan menghadirkan para pihak. Dengan demikian, permasalahan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh demi kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor,” ujar Hoko.
Permohonan gelar perkara khusus kini menjadi bagian dari upaya pelapor untuk mempersoalkan keputusan penghentian penyelidikan melalui jalur pengawasan internal kepolisian. Dasar penghentian, kecukupan pemeriksaan bukti, serta hubungan putusan perdata dengan dugaan tindak pidana menjadi hal yang perlu dijelaskan dalam proses penelaahan.(Ilham Gondrong)














