
SINABANG Tribune Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Simeulue secara resmi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue atas keberhasilan memulihkan keuangan negara senilai Rp1,068 miliar. Penyerahan simbolis hasil pemulihan aset sekaligus penyerahan piagam penghargaan tersebut berlangsung di Aula Kejari Simeulue pada Rabu, 24 September 2026.
Uang negara senilai Rp1.068.111.003,57 tersebut merupakan akumulasi penyelesaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI lintas 5 tahun anggaran, yakni TA 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024. Penyelamatan aset Pemkab Simeulue ini berhasil dieksekusi secara optimal oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simeulue melalui mekanisme Bantuan Hukum Non-Litigasi.
Dalam momentum penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Dr. R. Hamd Wahyudi, Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektoral ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
”Capaian ini menjadi bukti konkret sinergi dan komitmen bersama dalam menegakkan tata kelola keuangan daerah yang bersih (clean governance). Pendekatan persuasif non-litigasi yang efektif mampu menyelamatkan uang rakyat tanpa proses hukum yang panjang,” ujar Bupati Mohammad Nasrun Mikaris.
Keberhasilan penagihan kerugian daerah melalui jalur non-litigasi ini diharapkan menjadi standar baru (benchmark) bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simeulue untuk terus meningkatkan kepatuhan administrasi, mitigasi risiko penyimpangan, serta mengoptimalkan tindak lanjut atas temuan audit BPK-RI di masa mendatang.(BC)














